23 Adegan Kekerasan Anak Diperagakan dalam Rekonstruksi Daycare Little Aresha Yogyakarta, Jaksa Yakin Tuntut Berat

Penulis: Indra Firmansyah  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 12:18:02 WIB
Rekonstruksi 23 adegan kekerasan anak di Daycare Little Aresha digelar di Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Sebanyak 23 adegan kekerasan terhadap anak diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Proses yang berlangsung selama 3,5 jam itu melibatkan penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DIY.

Dari 17 Adegan Bertambah Jadi 23

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Kompol Risky Adrian mengungkapkan bahwa rekonstruksi awalnya direncanakan dengan 17 adegan. Namun, setelah pendalaman oleh jaksa dan penyidik, ditemukan enam adegan tambahan yang dinilai penting untuk memperjelas peran masing-masing tersangka.

"Tadi memakan waktu rekonstruksi selama tiga jam setengah, yang mana awalnya ada 17 adegan. Namun, dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik, ada penambahan enam adegan, jadi kurang lebih totalnya ada sebanyak 23 adegan," kata Risky di lokasi, Selasa.

Instruksi Ketua Yayasan Jadi Sorotan

Dari hasil rekonstruksi, polisi mendapati bahwa kekerasan yang terjadi bukan sekadar tindakan spontan. Risky menegaskan bahwa ada niatan yang sudah direncanakan sebelumnya oleh para tersangka, bahkan ada instruksi langsung dari ketua yayasan tempat pengasuhan anak tersebut.

"Sehingga itu menambah keyakinan bagi para jaksa untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat," ujarnya.

Kronologi: Dari Antar Jemput hingga Pengikatan

Rangkaian 23 adegan tersebut diperagakan sejak orang tua mengantarkan anak ke daycare hingga penjemputan. Namun, fokus utama rekonstruksi adalah pada proses pengikatan dan kekerasan yang dialami korban.

"Yang lebih menitikberatkan itu adalah proses pengikatan atau kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban," kata Risky. Ia menambahkan, bentuk kekerasan yang dimaksud adalah mengikat korban, lalu menidurkan korban dalam posisi telentang dengan badan terikat.

Pelibatan Berbagai Pihak dalam Rekonstruksi

Proses rekonstruksi berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB. Selain penyidik dan jaksa, acara ini juga dihadiri perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta para penasihat hukum dari pihak korban dan tersangka. Para tersangka sendiri dihadirkan langsung untuk memperagakan setiap adegan.

Dengan rampungnya rekonstruksi ini, berkas perkara diharapkan segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa penuntut umum kini memiliki gambaran kuat untuk merumuskan tuntutan terhadap para pelaku kekerasan di daycare yang sempat menghebohkan warga Yogyakarta tersebut.

Reporter: Indra Firmansyah
Back to top