YOGYAKARTA — Praktik pencatutan nama warga sebagai pengurus partai politik masih terjadi pada Pemilu 2024. Hal itu mendorong Bawaslu Kota Yogyakarta meminta KPU untuk tidak hanya memperbaiki sistem, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas bagi parpol yang terbukti melanggar.
Warga Keberatan Namanya Dicatut Tanpa Izin
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, mengatakan pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat yang namanya dipakai sebagai pengurus partai tanpa izin.
"Kami masih menemukan masyarakat yang menyampaikan keberatan karena namanya dicantumkan sebagai pengurus partai politik tanpa sepengetahuan mereka pada Pemilu 2024," ujarnya dalam Forum Konsultasi Publik yang membahas evaluasi standar pelayanan KPU Kota Yogyakarta, Selasa.
Mengapa SIPOL Belum Mampu Mendeteksi?
Salah satu celah yang dimanfaatkan adalah lemahnya pengawasan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bawaslu menilai sistem itu belum optimal dalam mendeteksi data ganda keanggotaan maupun kepengurusan antarpartai.
Siti mendorong KPU untuk mengoptimalkan SIPOL agar bisa memberikan peringatan otomatis saat proses input data. Sistem ini seharusnya bisa mencegah seseorang yang sudah terdaftar di satu partai didaftarkan lagi di partai lain.
Selain itu, akses akun SIPOL dinilai perlu diatur ulang. Bawaslu ingin agar pengelolaan data tidak hanya didominasi pengurus pusat, tetapi bisa dikelola sesuai tingkat kepengurusan di daerah.
Bukan Sekadar Sanksi, tapi Pencegahan Sejak Awal
Bawaslu menekankan bahwa sanksi tegas hanyalah bagian dari upaya jangka pendek. Yang lebih penting, kata Siti, adalah penguatan sistem dan regulasi agar pencatutan nama bisa dicegah sejak awal, bukan hanya ditindak setelah ada laporan.
"Sebagai upaya pencegahan, bukan hanya diselesaikan setelah ditemukan," tegasnya.
Bawaslu Kota Yogyakarta berkomitmen terus memberikan masukan konstruktif demi pelayanan kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap hak-hak masyarakat.
Respons KPU Kota Yogyakarta
Menanggapi masukan tersebut, Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro menyatakan siap menindaklanjuti seluruh saran dari pemangku kepentingan.
"Kami akan tindak lanjuti agar kualitas pelayanan dapat meningkat melalui masukan, kritik, dan saran dari berbagai pemangku kepentingan," ujarnya.
Belum ada keputusan resmi mengenai bentuk sanksi yang akan diterapkan. Namun, desakan dari Bawaslu ini menjadi sinyal bahwa praktik pencatutan nama tidak bisa dibiarkan terus berulang pada pemilu mendatang.