Pencarian

ASPINDO Soroti Aturan Afiliasi Tambang, Ingatkan Isu Transfer Pricing

Kamis, 01 Oktober 2026 • 08:52:01 WIB
ASPINDO Soroti Aturan Afiliasi Tambang, Ingatkan Isu Transfer Pricing
Direktur Eksekutif ASPINDO, Bambang Tjahjono, berbicara dalam wawancara dengan TAMBANG di Yogyakarta, Rabu (30/9).

DI YOGYAKARTA — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak usaha atau afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak otomatis berarti praktik transfer pricing. Pandangan itu muncul menyusul terbitnya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur penggunaan anak perusahaan dan afiliasi di sektor mineral dan batu bara. ASPINDO menekankan yang lebih penting adalah mekanisme pembanding harga dan pengawasan kewajaran transaksi.

Direktur Eksekutif ASPINDO, Bambang Tjahjono, mengatakan isu transfer pricing memang pernah mencuat dalam penggunaan perusahaan afiliasi di sektor pertambangan. Namun menurutnya, hubungan afiliasi tidak otomatis menunjukkan adanya pengalihan keuntungan lewat pengaturan harga transaksi.

"Dulu saya sudah jelaskan. Zaman dulu itu isunya adalah transfer pricing. Pakai afiliasi, itu transfer pricing," ujar Bambang kepada TAMBANG, Rabu (30/9).

Bambang menyebut isu itu salah satunya muncul pada era Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Penyebabnya adalah perbedaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) antara pemegang PKP2B dan perusahaan kontraktor.

Perbedaan Tarif PPh Era PKP2B

"Waktu itu PKP2B itu PPh-nya 45 persen. Sedangkan kontraktor sama dengan yang lain 25 persen," katanya.

Selisih tarif itu, lanjut Bambang, memang bisa memunculkan potensi persoalan bila perusahaan memakai anak usaha sebagai kontraktor dan menetapkan nilai jasa secara tidak wajar. "Jadi kalau nakal, PKP2B itu mau menggunakan anak perusahaannya sendiri sebagai kontraktor dengan harga setinggi-tingginya," ujarnya.

Meski begitu, Bambang menilai praktik penggunaan afiliasi perlu dilihat secara lebih utuh. Perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan juga dapat berfungsi sebagai pembanding atau benchmark terhadap harga yang ditawarkan kontraktor independen.

Afiliasi sebagai Pembanding Harga

"Kalau tidak ada kontraktor pembanding, kalau semuanya kontraktor luar, ya susah membandingkannya. Itu tujuan utama dari adanya kontraktor," katanya.

Ia mencontohkan, apabila perusahaan memiliki kontraktor afiliasi sekaligus menggunakan kontraktor independen, kinerja dan harga jasa keduanya dapat dibandingkan berdasarkan jenis pekerjaan serta tingkat kesulitannya.

"Jadi dengan punya afiliasi itu akan jadi benchmark. 'Oh, harga lu ketinggian nih, kamu turun juga,'" ujar Bambang.

Karena itu, ASPINDO menilai keberadaan kontraktor afiliasi tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai sarana transfer pricing. Yang lebih penting adalah memastikan ada mekanisme pembanding dan pengawasan terhadap kewajaran transaksi.

"Sebaiknya setiap perusahaan tambang yang mempunyai kontraktor afiliasi harus juga menggunakan kontraktor lain yang independen di lokasi yang sama," ujarnya.

Konteks Aturan Baru ESDM

Bambang menambahkan, di sejumlah kegiatan pertambangan terdapat lebih dari satu kontraktor yang bekerja sehingga perusahaan dapat melakukan perbandingan harga dan kinerja. Mekanisme itu membantu perusahaan menentukan apakah biaya jasa yang dibayarkan masih dalam batas kewajaran.

Pandangan tersebut disampaikan Bambang dalam konteks Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Menurut Bambang, aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Jadi selama ini berjalan seperti biasa. Menurut saya, kenapa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu tidak pernah di

Follow jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tambang.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks