Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital atau scam berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025. Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp 9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu aduan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
JAKARTA — Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi menyatakan penipuan digital telah berkembang menjadi ancaman yang semakin sistematik dan masif. Angka 66 persen itu berarti dua dari tiga orang Indonesia pernah menjadi korban, termasuk dirinya sendiri.
"Kurang lebih 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Artinya, dua dari tiga kita yang hadir di sini pasti pernah, termasuk saya sendiri. Saya pernah kena juga, jujur saja, dan jumlahnya lumayan," kata Safriansyah dalam Forum Group Discussion (FGD) "Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)" di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penipuan digital yang terus berkembang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital dan inklusi keuangan.
Kerugian Rp 9,1 Triliun dan 411 Ribu Aduan Warga
Data IASC OJK mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp 9,1 triliun. Jumlah aduan yang masuk lebih dari 411 ribu kasus sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Komdigi sendiri mencatat penanganan konten penipuan daring berdasarkan aduan konten pada periode 2016 hingga 2026 mencapai 141.110 kasus. Aduan tersebut didominasi oleh konten di platform Meta.
Jual Beli Daring dan WhatsApp Jadi Jalur Favorit Pelaku
Berdasarkan laporan aduan nomor rekening bank dan dompet elektronik pada periode 1 Januari hingga 17 September 2026, jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah jual beli daring dengan sekitar 35 ribu aduan. WhatsApp menjadi platform yang paling banyak muncul dalam laporan aduan rekening bank dan dompet elektronik.
Pola yang ditemukan menunjukkan pelaku terlebih dahulu mempromosikan penipuan melalui media sosial, kemudian mengarahkan calon korban ke percakapan privat melalui WhatsApp.
"Ketika ini sudah dipromosikan di medsos, ini kemudian ditarik sama si penipu untuk bisa berkomunikasi secara privat lewat WhatsApp," ujarnya.
Patroli Siber 24 Jam dan Sanksi Denda hingga Pemutusan Akses
Untuk menangani penipuan digital, Komdigi melakukan patroli siber selama 24 jam dalam tujuh hari. Kementerian juga menyediakan kanal pengaduan serta menerapkan sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.
Sanksi administratif terhadap PSE yang tidak mematuhi perintah moderasi konten dapat berupa denda hingga pemutusan akses.
Komdigi mendorong penguatan kebijakan strategis melalui verifikasi akun PSE lingkup privat, identitas digital, moderasi konten secara cepat, transparansi algoritma, kepatuhan pelindungan data pribadi, serta registrasi kartu SIM berbasis biometrik.