JAKARTA — Tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan otoritas Taiwan di sekitar Stasiun Taichung pada Sabtu (14/6/2026). Hasil identifikasi awal menunjukkan enam orang berstatus pekerja kaburan dan satu orang overstay. Mereka masing-masing berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyebutkan, dari hasil identifikasi awal, enam PMI tersebut diketahui tidak memiliki dokumen kerja yang sah atau melarikan diri dari perusahaan penempatan. Satu orang lainnya melampaui batas izin tinggal (overstay).
"KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku," kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Mukhtarudin menegaskan, pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan. Pemerintah akan terus mengawal penanganan insiden tersebut sebagai upaya memastikan setiap WNI memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan pelindungan.
Saat ini, otoritas Taiwan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat serta mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh. KP2MI juga melakukan penelusuran dan verifikasi data guna memastikan identitas dan status penempatan para PMI.
Dalam pernyataannya, Mukhtarudin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di negara penempatan. Ia menyebut kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah.
"Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari pelindungan diri dan jaminan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri," katanya.
KP2MI mengimbau seluruh PMI untuk menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus dan menyampaikan informasi lanjutan apabila ada perkembangan baru.