BANTUL — Polres Bantul tidak hanya mengandalkan patroli rutin untuk mengamankan libur sekolah. Kapolres AKBP Bayu Puji Hariyanto justru mengajak orang tua menjadi garda terdepan melalui gerakan 'Orang Tua Memanggil'.
Aturan paling konkret dari gerakan ini adalah pembatasan jam malam. Polres menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai batas waktu anak-anak wajib berada di rumah.
"Pastikan putra-putri Anda sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Jangan biarkan mereka berkeliaran tanpa tujuan yang jelas hingga larut malam," kata Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto di Yogyakarta, Selasa.
Menurutnya, lewat tengah malam adalah jam paling rawan untuk tindak kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur. Dengan pembatasan ini, ruang gerak pelaku maupun potensi anak menjadi korban kejahatan jalanan bisa diminimalisir.
Gerakan ini tidak sekadar imbauan. Polres Bantul memfokuskan pencegahan pada tiga permasalahan utama yang meresahkan warga: kejahatan jalanan, kenakalan remaja, dan aksi tawuran antarkelompok.
"Fokus utama dalam gerakan ini adalah aspek pencegahan dini," ujar Bayu. Ia menambahkan bahwa tawuran belakangan kerap dipicu hal sepele di media sosial lalu berlanjut ke dunia nyata.
Kapolres menekankan bahwa 'Orang Tua Memanggil' adalah pengingat sekaligus ajakan kolaboratif antara kepolisian dan lingkungan keluarga. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa pengawasan ketat dari orang tua.
"Libur sekolah harus kita jaga bersama agar tetap menjadi ruang yang aman dan produktif bagi anak-anak. Melalui gerakan ini, kami mengetuk pintu hati dan kesadaran setiap orang tua untuk lebih intensif memantau keberadaan serta aktivitas putra-putri mereka selama di luar rumah," kata Bayu.
Gerakan ini diharapkan menjadi budaya baru di Bantul selama libur panjang. Polres akan terus mengawal implementasinya dengan patroli dan sosialisasi ke lingkungan permukiman.