17 Street Coffee di Kotabaru Jogja Ditertibkan, 14 Bakal Disidang Tipiring karena Berulang

Penulis: Indra Firmansyah  •  Sabtu, 26 September 2026 | 08:46:31 WIB
Satpol PP Kota Jogja menertibkan 17 lapak street coffee di Kotabaru pada Selasa malam hingga Kamis.

YOGYAKARTA — Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menyatakan penertiban digelar sejak Selasa malam hingga Kamis. Dari 17 lapak yang terjaring, tiga di antaranya merupakan pelanggar baru yang dinilai belum memahami aturan lokasi berdagang.

"Mungkin karena ketidakpahaman menggelar di situ, kami lakukan upaya pembinaan. Tetapi yang sudah berulang akan langsung kami tipiringkan," kata Dodi saat dihubungi, Jumat (25/9/2026).

Barang Dagangan Diamankan, Pelanggar Dipanggil untuk Proses Yustisi

Selain menertibkan lapak, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan sebagai bagian dari upaya nonyustisial. Pelanggar juga dipanggil untuk menjalani proses yustisial.

"Jadi sengaja kami melakukan pengamanan barang sebagai bagian dari upaya nonyustisial kami dan pada kesempatan itu juga kami lakukan panggilan terkait yustisinya," tutur Dodi.

Operasi gabungan itu melibatkan Satpol PP Kota Jogja, Polresta, dan Dinas Perhubungan. Kolaborasi lintas instansi diperlukan karena penertiban menyangkut ketertiban lalu lintas sekaligus penegakan peraturan daerah.

126 Pelanggar Ditindak Sepanjang 2026

Penertiban street coffee dan pedagang kaki lima di Kota Jogja bukan kali pertama dilakukan tahun ini. Dodi mencatat sekitar 126 pelanggar telah ditindak sejak awal 2026.

"Kalau berbicara street coffee saja, dari rekapan yang ada di kami sejak tahun 2026 kami menggelar operasi itu sudah ada kurang lebih 126 yang kami lakukan penegakan penertiban. 126 pelanggar," ungkapnya.

Mayoritas pelanggaran berupa penggelaran kursi di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas. Dodi menyebut tindakan itu melanggar Perda Kota Nomor 7 Tahun 2024 serta Perda PKL Nomor 26 Tahun 2002.

Pengunjung Diminta Tak Duduk di Badan Jalan

Dodi menyoroti risiko keselamatan bagi pengunjung yang duduk hingga ke badan jalan. Kondisi penerangan di sejumlah lokasi dinilai kurang terang sehingga menambah potensi bahaya.

"Kami Satpol PP itu juga tugas kami itu melakukan penegakan Perda. Tetapi di atas itu, kami sebenarnya apa ya, eman dengan ancaman sebenarnya, ancaman atau bahaya jikalau saat kemudian pelaku usaha itu menggelar dagangannya sampai badan jalan," pungkasnya.

Satpol PP Kota Jogja memastikan penertiban akan berlanjut, terutama di titik-titik yang berulang kali menjadi lokasi berdagang street coffee. Pelanggar yang kembali menggelar lapak di badan jalan akan langsung diproses ke sidang tipiring tanpa melalui pembinaan lagi.

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top