YOGYAKARTA — Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menyatakan penertiban digelar sejak Selasa malam hingga Kamis. Dari 17 lapak yang terjaring, tiga di antaranya merupakan pelanggar baru yang dinilai belum memahami aturan lokasi berdagang.
"Mungkin karena ketidakpahaman menggelar di situ, kami lakukan upaya pembinaan. Tetapi yang sudah berulang akan langsung kami tipiringkan," kata Dodi saat dihubungi, Jumat (25/9/2026).
Selain menertibkan lapak, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan sebagai bagian dari upaya nonyustisial. Pelanggar juga dipanggil untuk menjalani proses yustisial.
"Jadi sengaja kami melakukan pengamanan barang sebagai bagian dari upaya nonyustisial kami dan pada kesempatan itu juga kami lakukan panggilan terkait yustisinya," tutur Dodi.
Operasi gabungan itu melibatkan Satpol PP Kota Jogja, Polresta, dan Dinas Perhubungan. Kolaborasi lintas instansi diperlukan karena penertiban menyangkut ketertiban lalu lintas sekaligus penegakan peraturan daerah.
Penertiban street coffee dan pedagang kaki lima di Kota Jogja bukan kali pertama dilakukan tahun ini. Dodi mencatat sekitar 126 pelanggar telah ditindak sejak awal 2026.
"Kalau berbicara street coffee saja, dari rekapan yang ada di kami sejak tahun 2026 kami menggelar operasi itu sudah ada kurang lebih 126 yang kami lakukan penegakan penertiban. 126 pelanggar," ungkapnya.
Mayoritas pelanggaran berupa penggelaran kursi di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas. Dodi menyebut tindakan itu melanggar Perda Kota Nomor 7 Tahun 2024 serta Perda PKL Nomor 26 Tahun 2002.
Dodi menyoroti risiko keselamatan bagi pengunjung yang duduk hingga ke badan jalan. Kondisi penerangan di sejumlah lokasi dinilai kurang terang sehingga menambah potensi bahaya.
"Kami Satpol PP itu juga tugas kami itu melakukan penegakan Perda. Tetapi di atas itu, kami sebenarnya apa ya, eman dengan ancaman sebenarnya, ancaman atau bahaya jikalau saat kemudian pelaku usaha itu menggelar dagangannya sampai badan jalan," pungkasnya.
Satpol PP Kota Jogja memastikan penertiban akan berlanjut, terutama di titik-titik yang berulang kali menjadi lokasi berdagang street coffee. Pelanggar yang kembali menggelar lapak di badan jalan akan langsung diproses ke sidang tipiring tanpa melalui pembinaan lagi.