YOGYAKARTA — Wakil Menteri Agama Romo Muhamad Syafi’i mengungkapkan, proses pengajuan dilakukan yayasan pesantren langsung ke Badan Gizi Nasional (BGN). Jika disetujui, pondok pesantren tak hanya menjadi penerima manfaat, tapi juga mengelola dapur sendiri.
“Jadi yayasan pesantren mengajukan permohonan kepada BGN dan kemudian BGN memproses untuk mendirikan dapur mandiri di pondok pesantren yang bersangkutan,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Senin.
Fleksibilitas Desain Dapur dan Pola Makan
Kementerian Agama dan BGN sepakat tidak mewajibkan dapur pesantren mengikuti prototipe standar yang dibangun untuk sekolah umum. Desain bisa disesuaikan dengan kondisi dan tata ruang yang sudah ada di lingkungan pesantren.
“Kita juga sudah mencapai kesepakatan itu adaptif dengan situasi yang ada di pondok pesantren. Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN,” kata Romo Syafi’i.
Fleksibilitas juga berlaku pada pola distribusi makanan. Pesantren yang terbiasa menggunakan ompreng atau wadah makan individual dipersilakan melanjutkan kebiasaan itu. Sementara yang masih mempertahankan tradisi makan prasmanan juga tetap diperbolehkan.
Modal dari Himbara dan Syarat Wajib yang Tak Bisa Ditawar
Pesantren yang memenuhi persyaratan bisa mendapatkan suntikan permodalan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, sejumlah standar dasar tetap wajib dipenuhi, terutama menyangkut kebersihan dan higienitas dapur, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta aspek keamanan pangan.
Setiap SPPG juga harus memiliki struktur pengelola yang jelas. Mulai dari kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, hingga pekerja lain yang bisa direkrut dari lingkungan pesantren atau yayasan pengelola.
Regulasi Baru Sedang Disiapkan untuk Percepatan
Romo Syafi’i menambahkan, regulasi saat ini sebenarnya sudah memungkinkan satuan pendidikan menjadi penerima manfaat sekaligus pengelola SPPG. Namun pemerintah akan memperbarui petunjuk teknis (juknis) agar kewenangan pesantren mendirikan dapur mandiri diatur lebih jelas.
“Kami punya tekad yang sama. Secepatnya semua pihak yang berhak mendapat manfaat yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus segera mendapatkan layanan MBG,” tegas dia.
Langkah ini menjadi angin segar bagi pesantren-pesantren besar di Yogyakarta yang selama ini mengelola konsumsi santri secara mandiri. Dengan menjadi pengelola SPPG, pesantren bisa mengintegrasikan program gizi nasional ke dalam sistem dapur yang sudah berjalan.