Pencarian

Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunda Pembahasan Perda, Tunggu Sinkronisasi Data dengan Pemkot

Jumat, 05 Juni 2026 • 17:57:02 WIB
Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunda Pembahasan Perda, Tunggu Sinkronisasi Data dengan Pemkot
Pansus DPRD Kota Yogyakarta menunda pembahasan Raperda RPPLH menunggu sinkronisasi data dengan Pemkot.

YOGYAKARTA — Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kota Yogyakarta mengalami jeda. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta yang bertugas menggodok aturan tersebut memilih untuk menunggu hasil sinkronisasi data terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Mengapa Sinkronisasi Data Menjadi Krusial?

Langkah ini diambil untuk memastikan Raperda RPPLH nantinya tidak tumpang tindih dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sudah ada. Sinkronisasi dinilai penting agar kebijakan perlindungan lingkungan hidup bisa berjalan selaras dengan program pembangunan dan tata ruang Kota Yogyakarta.

Pihak DPRD menekankan bahwa RPPLH bukan sekadar dokumen formalitas. Aturan ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga warga, dalam mengelola lingkungan hidup di ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama dua dekade ke depan.

Proses Pembahasan yang Berbeda dengan Perda Biasa

Berbeda dengan pembahasan peraturan daerah pada umumnya, Raperda RPPLH memiliki kompleksitas tinggi. Materi muatannya mencakup data inventarisasi sumber daya alam, peta rawan bencana, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta target pengelolaan lingkungan jangka panjang.

Oleh karena itu, DPRD tidak ingin terburu-buru. "Kami ingin memastikan data yang digunakan sudah mutakhir dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan," ujar anggota Pansus DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (27/3).

Apa Isi Raperda RPPLH yang Akan Dibahas?

Raperda RPPLH nantinya akan memuat beberapa poin krusial, antara lain:

  • Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan di wilayah Kota Yogyakarta.
  • Strategi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah dan limbah.
  • Kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat kota.
  • Indikator dan target pencapaian kualitas lingkungan hidup dalam kurun waktu tertentu.

Tahapan Selanjutnya Setelah Sinkronisasi

Setelah data dan kebijakan tersinkronisasi, Pansus akan melanjutkan ke tahap pembahasan substantif. Rapat dengar pendapat (hearing) dengan akademisi, pegiat lingkungan, dan perwakilan masyarakat juga dijadwalkan untuk menjaring aspirasi publik.

DPRD menargetkan pembahasan Raperda RPPLH bisa rampung pada tahun ini. Jika selesai, Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkot Yogyakarta dalam merumuskan kebijakan lingkungan hidup yang lebih terukur dan terpadu.

Bagikan
Sumber: bernas.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks