JOGJA — Layanan SIM Keliling Polda DIY kembali beroperasi pada Kamis (11/6/2026) di Qhomemart Ring Road Timur. Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Kehadiran layanan bergerak ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Setiap hari, lokasi pelayanan berpindah sehingga masyarakat bisa memilih titik yang paling mudah dijangkau.
Petugas mengimbau pemohon untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum mengajukan perpanjangan. Kelengkapan dokumen juga wajib disiapkan agar proses administrasi berjalan cepat dan antrean tidak mengular.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Juni 2026
Polda DIY telah menyusun jadwal lokasi SIM keliling yang tersebar di sejumlah wilayah. Berikut rinciannya:
- Senin — Kantor PJR Prambanan, pukul 08.30–13.00 WIB
- Selasa — Kantor Kelurahan Condongcatur, pukul 08.30–13.00 WIB
- Rabu — Kantor Kapanewon Godean, pukul 08.30–13.00 WIB
- Kamis — Qhomemart Ring Road Timur, pukul 08.30–13.00 WIB
- Jumat pekan pertama dan kedua — Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul, pukul 08.30–13.00 WIB
- Jumat pekan ketiga dan keempat — Kalitirto, Berbah, pukul 08.30–13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, warga harus mengurusnya langsung di Satpas Polres sesuai domisili masing-masing.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi e-KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, fotokopi e-KTP dan SIM masing-masing dua lembar, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih aktif. Pengecekan kelengkapan sebelum datang ke lokasi sangat disarankan agar proses berjalan lancar.
Mengapa SIM yang Masih Aktif Penting?
Surat Izin Mengemudi bukan sekadar identitas pengendara kendaraan bermotor. Dari sisi hukum, SIM menjadi bukti legalitas yang wajib dimiliki setiap pengemudi. Dokumen ini melindungi pengendara dari sanksi pelanggaran lalu lintas sekaligus menjadi dasar administratif ketika terjadi insiden di jalan.
Selain itu, proses penerbitan SIM mengharuskan pemohon memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta kemampuan teknis mengoperasikan kendaraan secara aman. Kepemilikan SIM yang masih aktif juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin di Daerah Istimewa Yogyakarta.