Pencarian

Satpol PP Kota Jogja Tertibkan 2.623 Sampah Visual Sepanjang 2026, Spanduk Ilegal Masih Memenuhi Tiang Listrik

Kamis, 25 Juni 2026 • 17:33:01 WIB
Satpol PP Kota Jogja Tertibkan 2.623 Sampah Visual Sepanjang 2026, Spanduk Ilegal Masih Memenuhi Tiang Listrik
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan 2.623 sampah visual sepanjang semester pertama 2026.

YOGYAKARTA — Perjuangan membersihkan sampah visual di Kota Gudeg masih jauh dari garis finis. Sepanjang semester pertama 2026, Satpol PP Kota Yogyakarta telah membongkar 2.623 unit media promosi non-permanen yang melanggar aturan. Rata-rata, 400 reklame liar ditertibkan setiap bulannya.

Pelanggaran Paling Sering: Spanduk di Pohon dan Tiang Listrik

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling dominan ditemukan adalah pemasangan banner dan spanduk tanpa izin di lokasi terlarang. "Spanduk dan banner dipasang pada pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, melintang di tengah jalan, dan fasilitas umum," ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Selain itu, petugas juga kerap menjumpai reklame permanen yang masa izinnya sudah habis namun tidak kunjung dibongkar oleh pemiliknya. Tak jarang, media promosi dipasang tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah diizinkan dalam perizinan.

Delapan Reklame Permanen Dibongkar Paksa

Dari total ribuan sampah visual yang diamankan, delapan di antaranya merupakan reklame berukuran besar atau permanen. Barang bukti hasil penertiban kini disimpan di Gudang Sitaan Satpol PP Kota Yogyakarta.

Penertiban ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Yogyakarta untuk menciptakan wajah kota yang lebih tertata, nyaman, dan estetis. "Satpol PP Kota Yogyakarta mendukung penuh kebijakan Bapak Wali Kota dalam upaya menciptakan Kota Yogyakarta yang lebih tertata, nyaman, dan estetis melalui pengurangan sampah visual," kata Octo.

Strategi Baru: Pemetaan Titik Rawan hingga Sidang Tipiring

Untuk menekan angka pelanggaran, Satpol PP tidak hanya mengandalkan patroli rutin. Mereka telah memetakan titik-titik rawan pemasangan reklame liar di seluruh wilayah kota. Operasi penertiban terpadu juga digelar secara berkala.

Langkah preventif berupa teguran dan peringatan diberikan kepada pemilik atau pemasang reklame yang melanggar. Namun, jika teguran diabaikan, sanksi hukum pun dijatuhkan. "Pro yustisia, kami sidangkan," tegas Octo, merujuk pada mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Koordinasi Lintas OPD untuk Pengawasan Berkelanjutan

Satpol PP juga memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Octo menjelaskan bahwa sinergi dengan dinas yang membidangi perizinan, tata ruang, dan pendapatan daerah menjadi kunci agar pengawasan berjalan terpadu dan berkelanjutan.

Langkah ini penting mengingat banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan celah pengawasan dengan memasang reklame dadakan di malam hari atau di lokasi yang sulit dijangkau patroli. Pekerjaan menyapu sampah visual di Jogja memang tak pernah benar-benar selesai, namun upaya penegakan aturan terus dijalankan tanpa kenal lelah.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks