YOGYAKARTA — Pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tidak perlu lagi bingung mengurus dokumen legalitas perusahaan. Pemerintah setempat menghadirkan skema baru pembuatan akta pendirian PT dan CV dengan metode pembayaran tunai saat barang diterima (COD) dan konsultasi pajak tanpa biaya.
Skema COD dan Konsultasi Pajak Gratis untuk Siapa Saja?
Layanan ini menyasar para pelaku UMKM, khususnya pemilik usaha rintisan di bidang industri kreatif, software house, kuliner, dan kerajinan ekspor. Mereka bisa mendapatkan layanan pembuatan akta perusahaan tanpa perlu membayar di muka.
Pembayaran baru dilakukan setelah dokumen selesai dan diterima oleh pemohon. Selain itu, konsultan pajak akan mendampingi proses pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban pelaporan awal.
Apa Saja yang Didapatkan Pelaku Usaha?
- Pembuatan akta pendirian PT dan CV dengan sistem COD.
- Konsultasi gratis terkait pajak badan usaha dan pajak pribadi pemilik.
- Pendampingan pengurusan izin usaha dan tanda daftar perusahaan.
Kenapa Kebijakan Ini Muncul Sekarang?
Lonjakan pertumbuhan usaha di DIY, terutama di sektor digital dan pariwisata, mendorong pemerintah untuk mempermudah legalitas. Banyak pelaku usaha yang terkendala biaya awal dan minimnya informasi perpajakan.
“Kami melihat banyak calon pengusaha yang ragu karena biaya notaris dan pajak yang rumit. Skema ini kami desain agar mereka bisa fokus mengembangkan bisnis,” ujar pejabat dari dinas terkait.
Dampak Langsung ke Warga Jogja
Dengan sistem ini, waktu pengurusan izin dipangkas. Pelaku usaha tidak perlu lagi menyiapkan dana besar di awal, cukup dengan persyaratan administrasi dasar. Konsultasi pajak gratis juga diharapkan mencegah sanksi keterlambatan laporan pajak di kemudian hari.
Antusiasme terlihat dari beberapa komunitas startup di Sleman dan Bantul yang mulai mendaftarkan diri. Mereka menilai langkah ini memotong biaya yang biasanya dihabiskan untuk jasa perantara.
Bagaimana Cara Mengakses Layanan Ini?
Pelaku usaha bisa mendatangi kantor dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) setempat. Proses verifikasi dokumen tetap dilakukan secara langsung, namun pembayaran hanya dilakukan saat akta siap diserahkan.
Pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi via telepon bagi pemohon yang berada di luar Kota Yogyakarta. Layanan ini berlaku untuk seluruh wilayah DIY hingga batas waktu yang belum ditentukan.