JAKARTA — Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengungkapkan nilai pengumpulan aset wakaf nasional dalam setahun terakhir menembus angka Rp33 triliun. Capaian tersebut merupakan hasil kapitalisasi data dari lembaga survei dan dihimpun melalui ratusan ribu nazhir di seluruh tanah air.
Ketua BWI Kamaruddin Amin menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin. Menurutnya, perolehan tersebut menunjukkan potensi besar yang digerakkan secara masif oleh masyarakat.
"Ternyata pengumpulan wakaf di Indonesia satu tahun terakhir itu Rp33 triliun, ini cukup tinggi sekali dan sedang happening," kata dia.
451.000 Titik Aset dan Ribuan Nazhir Tersebar
BWI mencatat Indonesia memiliki aset wakaf yang tersebar di 451.000 titik di seluruh wilayah. Jumlah nazhir atau pengelola wakaf disebut proporsional di tiap objek wakaf. Sebagian besar nazhir telah terkoordinasi secara nasional dengan pihak BWI.
Tantangan: Kapasitas Nazhir Konvensional Masih Rendah
Di balik angka fantastis tersebut, Kamaruddin menegaskan tugas utama BWI sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah pembinaan kapasitas nazhir. Langkah ini dinilai mendesak karena kapasitas sebagian besar nazhir konvensional di Indonesia masih tergolong rendah.
Penunjukan nazhir konvensional, menurut dia, seringkali hanya didasarkan pada modal kepercayaan masyarakat. Akibatnya, kemampuan mereka untuk mengembangkan perwakafan sangat terbatas.
"Kapasitas mereka untuk meningkatkan perwakafan itu sangat terbatas. Nah inilah tugas kita ini, melakukan pembinaan kepada nazhir yang jumlahnya sangat besar itu," ujar Kamaruddin.
BWI Dorong Transformasi Status Kelembagaan
Selain penguatan kompetensi nazhir, Kamaruddin juga menyampaikan aspirasi agar status kelembagaan BWI ke depan dapat bertransformasi. Ia menginginkan BWI berubah dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah non-struktural setingkat Baznas.
Menurut dia, status BWI saat ini membuat kehadiran negara dan dukungan operasional birokrasi masih sangat terbatas. Hal ini berbeda dengan BAZNAS yang telah diperkuat oleh tiga pejabat ex-officio setingkat eselon satu dari berbagai kementerian.