DI YOGYAKARTA — PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status force majeure tiga anak usahanya setelah Kementerian ESDM menyetujui perubahan RKAB 2026 pada 23 September 2026. Pencabutan itu bersamaan dengan masuknya PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam yang mengakuisisi 30% atau 10 miliar lembar saham BYAN.
Manajemen BYAN menyatakan pencabutan keadaan kahar berlaku untuk PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketiga anak usaha itu sebelumnya tidak bisa menjalankan kegiatan produksi secara sah karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan Kementerian ESDM.
Direktur Bayan Resources Alastair Mcleod dan Alexander Ery Wibowo menyebut persetujuan lengkap atas perubahan RKAB Tahun 2026 diterima pada 23 September 2026. Dengan izin itu, anak usaha BYAN dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara.
"Dan perseroan sebagai produsen batubara melalui anak-anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara," ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi, Kamis (24/9).
Kronologi Force Majeure dan Masuknya Haji Isam
Tekanan operasional BYAN mencuat setelah Kementerian ESDM tak menerbitkan persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk tiga anak usahanya. Tanpa persetujuan itu, kegiatan produksi tidak bisa berjalan secara sah. BYAN pun mengumumkan force majeure.
Di tengah kebuntuan itu, pengusaha Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam masuk melalui PT Jhonlin Baratama. Entitas tersebut mengakuisisi 30% saham BYAN atau setara 10 miliar lembar. Manuver korporasi ini berjalan bersamaan dengan upaya perusahaan membuka kembali keran produksi.
Pemerintah kemudian menambah kuota produksi tambang batu bara BYAN hingga 15–20 juta ton. Tambahan kuota diberikan setelah emiten tambang milik konglomerat Low Tuck Kwong itu menyatakan force majeure.
Dampak ke Operasional dan Prospek Usaha
Manajemen BYAN berharap beroperasinya kembali pertambangan perusahaan berdampak positif terhadap kondisi dan kelangsungan usaha. Kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara menjadi dua lini yang paling cepat terdampak dari pencabutan status kahar.
Bagi investor, pencabutan force majeure menghapus ketidakpastian atas volume produksi dan arus kas BYAN ke depan. Tambahan kuota 15–20 juta ton memberi ruang pemulihan volume penjualan yang sebelumnya tertahan persetujuan RKAB.
Yang Perlu Dicermati Pemegang Saham
Perubahan komposisi pemegang saham setelah masuknya PT Jhonlin Baratama menjadi faktor yang perlu dicermati. Kepemilikan 30% memberi Haji Isam pengaruh signifikan dalam arah kebijakan korporasi BYAN ke depan.
Sejauh mana tambahan kuota produksi terealisasi dan bagaimana integrasi kepentingan pemegang saham baru berjalan akan menentukan kinerja BYAN pada periode berikutnya. Manajemen belum merinci target produksi maupun penjualan setelah pencabutan force majeure.