YOGYAKARTA — Program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak lagi hanya untuk pekerja kantoran atau pabrik. BPJS Ketenagakerjaan Regional DIY mendorong seluruh pelaku olahraga—mulai atlet, pelatih, wasit, fisioterapis, hingga tenaga pendukung—mendaftar sebagai peserta. Risiko cedera saat latihan, bertanding, bahkan dalam perjalanan pulang-pergi, ditanggung penuh tanpa batasan biaya.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja di bidang olahraga digratiskan. Cakupannya mulai dari perjalanan menuju lokasi latihan atau pertandingan, saat beraktivitas, hingga perjalanan kembali ke rumah. “Tidak ada plafon biaya, semua sesuai kebutuhan medis,” tegas Achmad.
Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Kematian (JKM). Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja—misalnya sakit—ahli waris tetap mendapatkan santunan. Besarannya Rp42 juta bagi peserta yang sudah aktif lebih dari tiga bulan, dan Rp10 juta bagi peserta dengan masa kepesertaan kurang dari tiga bulan. “Santunan tetap diberikan selama yang bersangkutan masih dalam masa perlindungan,” kata Achmad.
Ada pula Jaminan Hari Tua (JHT) yang berfungsi sebagai tabungan pensiun. Mengingat usia produktif atlet relatif singkat, JHT menjadi penting untuk masa depan setelah pensiun.
Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Alternatif lain, atlet bisa didaftarkan oleh organisasi atau klub yang menaunginya. Iurannya terjangkau dan skema kepesertaan fleksibel.
Achmad juga mengimbau para event organizer (EO) di DIY untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyelenggarakan kegiatan olahraga. “Pastikan sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kesiapan mereka dalam menghadapi atlet yang cedera,” ujarnya. Langkah ini, kata dia, menjadi bentuk profesionalitas penyelenggara.
Dengan jaminan ini, para atlet dan pelaku olahraga diharapkan bisa fokus pada performa tanpa cemas akan risiko cedera atau kecelakaan yang mungkin terjadi.