KULONPROGO — Warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kulonprogo kini memiliki lebih banyak pilihan lokasi dan waktu. Polres Kulonprogo mengoperasikan empat skema layanan perpanjangan SIM pada bulan Juli 2026, mulai dari kantor kapanewon hingga mal pelayanan publik.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Polres mengimbau masyarakat menyesuaikan jenis layanan dengan kebutuhan serta memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan agar proses berjalan lancar.
SIMMADE digelar dua kali sepekan di dua titik berbeda. Setiap Selasa, petugas melayani di PJR Temon pada pukul 08.00–12.00 WIB. Sementara itu, setiap Kamis layanan beroperasi di Kapanewon Nanggulan pada jam yang sama.
Bagi warga yang sibuk pada siang hari, Polres menyediakan SIM Menor Ngabuburit setiap Sabtu di depan Kantor Pemda Kulonprogo mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Selain itu, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo juga melayani perpanjangan SIM setiap Senin–Kamis pukul 08.00–13.00 WIB.
Warga juga bisa datang langsung ke Satpas 1450 Polres Kulonprogo pada Senin–Kamis pukul 08.00–13.00 WIB, serta Jumat–Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
Tarif perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 masing-masing dikenai biaya Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjangan SIM C juga Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM D dikenai tarif Rp30.000, belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Dengan sebaran lokasi dan variasi waktu tersebut, Polres Kulonprogo berharap masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara tertib, cepat, dan sesuai ketentuan tanpa mengganggu aktivitas harian.