Layanan SIM Keliling Sleman Rabu 23 September 2026: Perpanjangan SIM A dan C di MPP, Jam 08.00-11.00 WIB

Penulis: Indra Firmansyah  •  Rabu, 23 September 2026 | 06:17:31 WIB
Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C digelar di halaman MPP Kabupaten Sleman, Rabu (23/9/2026), pukul 08.00-11.00 WIB.

SLEMAN — Warga Sleman yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya masih aktif bisa memanfaatkan layanan di halaman MPP Kabupaten Sleman. Pemohon cukup datang membawa dokumen administrasi, karena pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi umumnya sudah tersedia di lokasi pelayanan.

Layanan luar kantor tidak melayani seluruh jenis permohonan. Perpanjangan SIM yang masih aktif bisa dilakukan di sejumlah titik, sementara pembuatan SIM baru wajib dilakukan di Satpas Polresta Sleman. Fasilitas penerbitan SIM baru tidak tersedia di layanan luar kantor.

Jadwal Layanan SIM di MPP Kabupaten Sleman Sepanjang September 2026

Halaman MPP Kabupaten Sleman melayani perpanjangan SIM A dan SIM C setiap hari kerja tertentu, pukul 08.00-11.00 WIB. Jadwalnya:

  • Rabu, 2 September 2026
  • Kamis, 3 September 2026
  • Jumat, 4 September 2026
  • Senin, 7 September 2026
  • Rabu, 9 September 2026
  • Kamis, 10 September 2026
  • Jumat, 11 September 2026
  • Senin, 14 September 2026
  • Jumat, 18 September 2026
  • Senin, 21 September 2026
  • Rabu, 23 September 2026
  • Kamis, 24 September 2026
  • Senin, 28 September 2026

Simmade dan Bus SIM Keliling Malam Sleman City Hall

Layanan SIM Masuk Desa (Simmade) beroperasi pukul 08.00-11.00 WIB dengan lokasi berpindah ke sejumlah titik di wilayah Sleman. Pemohon perlu memperhatikan tanggal dan lokasi sebelum datang karena layanan ini tidak menetap di satu tempat.

Bagi yang butuh pelayanan malam, Bus SIM Keliling Malam hadir di Lobby Sleman City Hall (SCH) pukul 19.00-21.00 WIB. Jadwal dan lokasinya berbeda dari layanan pagi, sehingga masyarakat perlu memastikan titik yang dituju sesuai kebutuhan.

Mengapa Perpanjangan Sebaiknya Tidak Menunggu SIM Kedaluwarsa

Pemohon disarankan tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Perpanjangan sebaiknya dilakukan ketika SIM masih aktif agar bisa menggunakan mekanisme perpanjangan reguler.

Apabila masa berlaku SIM telah terlewati atau kedaluwarsa, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas Polresta Sleman.

Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Kebutuhan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi pendukung umumnya telah tersedia sehingga dapat diurus langsung di lokasi pelayanan.

Dengan menyiapkan dokumen sejak dari rumah dan memilih lokasi pelayanan sesuai kebutuhan, masyarakat Sleman dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih praktis dan cepat.

Khusus Rabu (23/9/2026), masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM A atau SIM C dapat mendatangi Halaman MPP Kabupaten Sleman pada pukul 08.00-11.00 WIB.

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top