YOGYAKARTA — Keputusan penonaktifan diambil pimpinan ISI Jogja sebagai langkah institusional setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan. Ketua Humas ISI Jogja, Daru Tunggul Aji, menyatakan bahwa kesimpulan dan rekomendasi hasil pemeriksaan telah diserahkan ke pimpinan sebelum keputusan diambil.
Dosen tersebut tidak memiliki jabatan struktural di Prodi DKV. Berdasarkan data institusi, ia merupakan dosen baru yang mulai mengajar pada 2025 dan lahir pada 1996.
Kasus bermula ketika seorang mahasiswi mengadukan tindak kekerasan seksual ke Satgas PPKPT ISI Jogja secara lisan pada Selasa (18/8). Dua hari kemudian, Kamis (20/8), mahasiswi tersebut menyampaikan laporan tertulis yang menjadi dasar penanganan resmi.
Satgas PPKPT kemudian memeriksa korban, saksi-saksi, dan dosen terlapor. Rangkaian pemeriksaan rampung pada 10 September 2026, dilanjutkan penyusunan kesimpulan serta rekomendasi untuk pimpinan institusi.
"Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin, 21 September 2026, sebagai tindak lanjut institusional setelah Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan serta menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan," kata Daru saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2026).
Daru menyebut korban dan terlapor saling mengenal, namun tidak menjalin hubungan asmara. "Dari laporan, antara korban dan terlapor itu menjalin hubungan tanpa status," ujarnya.
Bentuk kekerasan yang dilaporkan mencakup kekerasan seksual dan verbal. Daru tidak memerinci lebih jauh soal bentuk kekerasan tersebut. "Yang jelas kekerasan seksual, secara verbal juga ada," ucapnya.
ISI Jogja menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan korban menjadi prioritas penanganan. Institusi juga menjaga kerahasiaan identitas korban, pelapor, dan saksi.
Foto dan identitas dosen terlapor menyebar di media sosial. Menanggapi hal itu, Daru merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
"Sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, terlapor memiliki hak atas pelindungan kerahasiaan identitas dan informasi kasus," kata Daru.
Ia menambahkan institusi tidak dapat menyampaikan maupun mengonfirmasi identitas atau foto yang tengah viral. Masyarakat dan sivitas akademika diminta tidak menyebarluaskan identitas, dokumentasi, atau informasi yang berpotensi menambah beban korban.
Setelah penonaktifan, majelis etik akan menindaklanjuti kasus ini sebelum pimpinan menjatuhkan sanksi. "Jadi setelah penonaktifan, majelis etik akan menindaklanjuti dan pimpinan menjatuhkan sanksi," ucap Daru.
Dosen yang bersangkutan dilarang menjalankan tugas dan aktivitas akademik selama proses hukum dan etik berjalan. Belum ada keterangan resmi soal tenggat penyelesaian di majelis etik.