Gubernur DI Yogyakarta menetapkan UMK 2026 pada Desember 2025 lalu. Sleman kembali memegang rekor tertinggi, sementara Gunungkidul masih di posisi paling bawah. Kenaikan tahun ini berkisar 6,5 persen, mengikuti formula PP No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Buat pekerja dan pengusaha di Yogya, angka ini penting untuk patokan gaji minimal. Berikut rincian UMK 2026 dan trennya lima tahun ke belakang.
1. Sleman: Rp 2.704.000
Sleman tetap jadi kabupaten dengan UMK tertinggi di DIY. Pada 2026, nominalnya mencapai Rp 2.704.000, naik sekitar Rp 165.000 dari tahun sebelumnya.
Kawasan perkantoran dan industri di Condongcatur, Seturan, hingga Ring Road Utara jadi penopang utama. Banyak perusahaan teknologi dan jasa berpusat di sini, mendorong UMK lebih tinggi dibanding daerah lain.
2. Kota Yogyakarta: Rp 2.594.000
Ibu kota provinsi ini berada di urutan kedua. UMK Kota Yogyakarta 2026 sebesar Rp 2.594.000, naik 6,4 persen dari 2025.
Sektor pariwisata, pendidikan, dan kuliner di Malioboro, Kotabaru, dan Gondomanan jadi kontributor utama. Banyak pekerja di hotel, restoran, dan kampus yang terdampak langsung oleh angka ini.
3. Bantul: Rp 2.328.000
Bantul mencatat kenaikan moderat. UMK 2026 di angka Rp 2.328.000, bertambah sekitar Rp 142.000.
Kawasan industri kecil di Sewon, Banguntapan, dan Kasihan mulai tumbuh. Sentra kerajinan kulit di Manding dan batik di Giriloyo juga menyerap banyak tenaga kerja.
4. Kulon Progo: Rp 2.207.000
Kulon Progo naik ke Rp 2.207.000 untuk 2026. Daerah ini masih mengejar ketertinggalan, meski kehadiran Bandara YIA di Temon mulai mendorong perekonomian.
Banyak pekerja baru di sektor logistik dan perhotelan di sekitar Wates dan Sentolo. Angka UMK ini jadi acuan untuk usaha mikro dan menengah di sana.
5. Gunungkidul: Rp 2.103.000
Gunungkidul kembali jadi yang terendah di DIY. UMK 2026 sebesar Rp 2.103.000, naik sekitar Rp 128.000.
Sektor pertanian dan pariwisata pantai di Baron, Kukup, dan Indrayanti belum mampu mendongkrak upah lebih tinggi. Banyak pekerja informal di Wonosari dan Playen yang masih bergantung pada UMK ini.
Riwayat Kenaikan UMK DIY 2022–2026
Dalam lima tahun terakhir, UMK di DIY naik rata-rata 6–8 persen per tahun. Sleman dan Kota Yogya konsisten di atas Rp 2,5 juta sejak 2024. Gunungkidul baru menembus Rp 2 juta pada 2025.
Berikut ringkasan kenaikan 2026 dibanding 2022:
- Sleman: dari Rp 2.104.000 (2022) menjadi Rp 2.704.000 (2026) — naik 28,5%
- Kota Yogyakarta: dari Rp 2.038.000 (2022) menjadi Rp 2.594.000 (2026) — naik 27,3%
- Bantul: dari Rp 1.841.000 (2022) menjadi Rp 2.328.000 (2026) — naik 26,4%
- Kulon Progo: dari Rp 1.765.000 (2022) menjadi Rp 2.207.000 (2026) — naik 25%
- Gunungkidul: dari Rp 1.687.000 (2022) menjadi Rp 2.103.000 (2026) — naik 24,6%
Data ini dihimpun dari surat keputusan gubernur yang terbit setiap akhir tahun. Kenaikan terendah terjadi di Gunungkidul karena struktur ekonomi yang masih agraris.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan UMK Yogyakarta 2026 mulai berlaku?
Mulai 1 Januari 2026. Perusahaan wajib menyesuaikan gaji pekerja paling lambat awal tahun.
Apakah UMK DIY berbeda untuk setiap kabupaten?
Ya. Masing-masing kabupaten/kota punya angka sendiri berdasarkan indeks tertentu. Sleman dan Kota Yogya paling tinggi karena biaya hidup dan produktivitas lebih besar.
Bagaimana cara cek UMK terbaru secara resmi?
Pantau situs resmi Disnakertrans DIY atau kantor dinas tenaga kerja setempat. SK gubernur biasanya diunggah di portal PPID.
UMK 2026 naik berapa persen dibanding 2025?
Rata-rata 6,5 persen. Sleman naik 6,5%, Kota Yogya 6,4%, Bantul 6,5%, Kulon Progo 6,6%, Gunungkidul 6,5%.
Apakah UMK berlaku untuk semua pekerja?
Berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja di atas satu tahun mengikuti struktur skala upah perusahaan masing-masing.
UMK DIY 2026 sudah final. Pekerja dan pengusaha sama-sama perlu menyesuaikan anggaran sejak awal tahun. Pantau terus pengumuman resmi dari Disnakertrans untuk update lebih lanjut.