YOGYAKARTA — Rapat Koordinasi Teknis GTRA Kota Yogyakarta yang digelar di Ruang Yudistira, Kantor Pemkot Yogyakarta, Selasa (1/7), menghasilkan dua kesepakatan utama. Pertama, persiapan nota kesepahaman untuk pemanfaatan tanah wakaf dalam program Reforma Agraria Perkotaan tahun 2026. Kedua, penyusunan rencana pencanangan Kampung Reforma Agraria sebagai proyek percontohan penataan kawasan terintegrasi.
Tanah Wakaf Jadi Akses Ekonomi Warga
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama. "Melalui koordinasi ini, GTRA Kota Yogyakarta terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan reforma agraria yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga membuka akses dan peluang ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan warga," ujarnya dalam sambutan saat membuka rapat.
Kampung Percontohan Jadi Motor Keadilan Sosial
Kampung Reforma Agraria direncanakan menjadi model penataan kawasan yang menggabungkan aspek legalitas tanah dengan pemberdayaan ekonomi lokal. Pemkot berharap proyek percontohan ini mampu menjadi motor penggerak keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, bukan sekadar instrumen administrasi pertanahan.
Reforma agraria perkotaan di Yogyakarta selama ini kerap menghadapi tantangan pada tanah-tanah aset negara yang dikuasai warga tanpa legalitas jelas. Dengan pendekatan baru ini, pemerintah mencoba menyeimbangkan antara pengakuan hak dan pemberian akses produktif.
Dua Agenda Disepakati, Eksekusi Tunggu Regulasi
Rapat teknis tersebut juga membahas peta jalan implementasi kedua agenda. Untuk tanah wakaf, kesepakatan bersama tengah difinalisasi agar pemanfaatannya bisa dimulai pada tahun anggaran 2026. Sementara itu, lokasi Kampung Reforma Agraria masih dalam tahap kajian teknis oleh DPTR bersama perangkat daerah terkait.
Pemkot Yogyakarta menargetkan bahwa program ini tidak hanya menyentuh aspek legal, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi ekonomi warga kelas bawah. "Kami ingin reforma agraria benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat RT dan RW," kata Kepala DPTR.