Pencarian

Pemda DIY Kejar Sisa 10.103 Bidang Tanah SG dan PAG Terdaftar Sebelum 2027

Rabu, 16 September 2026 • 23:54:01 WIB
Pemda DIY Kejar Sisa 10.103 Bidang Tanah SG dan PAG Terdaftar Sebelum 2027
Kepala DPTR DIY Adi Bayu Kristanto menyatakan pendaftaran Tanah Kasultanan dan Kadipaten telah mencapai 31.774 bidang atau 75,87 persen dari target RPJMD 2022-2027.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengejar pendaftaran sisa 10.103 bidang Tanah Kasultanan (SG) dan Kadipaten (PAG) hingga akhir 2027. Dari target 41.877 bidang dalam RPJMD 2022-2027, realisasi pendaftaran baru mencapai 31.774 bidang atau 75,87 persen per Rabu. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menyebut percepatan pensertifikatan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

YOGYAKARTA — Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Adi Bayu Kristanto menyatakan capaian pendaftaran tanah Kasultanan dan Kadipaten sudah menembus tiga perempat target. Realisasi 31.774 bidang itu setara 75,87 persen dari total yang dibebankan dalam RPJMD 2022-2027.

"Dari target RPJMD DIY tahun 2022-2027 yang sebanyak 41.877 bidang tanah, hingga saat ini, realisasi pendaftaran telah mencapai 31.774 bidang atau 75,87 persen," kata Adi Bayu Kristanto di Yogyakarta, Rabu.

Dengan sisa 10.103 bidang, Pemda DIY mempercepat penuntasan administrasi alas hak tanah milik Kasultanan dan Kadipaten. Percepatan itu menyasar bidang-bidang yang selama ini tertahan persoalan data, batas, maupun kelengkapan berkas.

Latar Adipati Jadi Kanal Tunggal Rekomendasi Pemanfaatan Tanah

Pemda DIY meluncurkan aplikasi bernama Latar Adipati sebagai kanal tunggal atau single window penerbitan rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Aplikasi itu dirancang memangkas alur layanan yang sebelumnya berlapis.

"Inovasi digital tersebut diharapkan dapat menyederhanakan alur layanan, mempercepat koordinasi, dan memudahkan pemantauan proses penerbitan rekomendasi pemanfaatan tanah," ujar Adi Bayu.

Bagi warga yang mengurus rekomendasi, keberadaan aplikasi ini memindahkan sebagian besar tahapan dari meja ke meja menjadi proses daring. Pemantauan status permohonan pun bisa dilakukan tanpa harus bolak-balik ke kantor dinas.

Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2022 Jadi Dasar Hukum Khusus DIY

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Sepyo Achanto menyebut pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten memiliki landasan kebijakan tersendiri. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022.

"Ini kebijakan khusus yang tidak ada di daerah lain. Artinya, ada kebijakan khusus dari Kementerian dan kita harus ikut menyelesaikan pendaftaran tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY," kata Sepyo.

Regulasi itu menjadi rujukan tunggal bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kanwil BPN DIY, Pemda DIY, Kasultanan, Kadipaten, pemerintah kabupaten/kota, hingga kalurahan.

Sinergi Lintas Lembaga Disebut Kunci Penuntasan Sisa Bidang

Sepyo mendorong penguatan sinergi antarlembaga untuk menyelesaikan berbagai hambatan dalam proses pensertifikatan. Kendala yang paling sering muncul berkisar pada data, lokasi, batas bidang tanah, dan pemberkasan.

"Kita berharap sinergi dan kolaborasi untuk bisa menyelesaikan hambatan, kendala, dan masalah yang muncul dalam proses penatausahaan tanah SG maupun PAG," katanya.

Kanwil BPN DIY menyatakan kolaborasi itu melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan kalurahan sebagai ujung depan yang bersentuhan langsung dengan pemilik atau penggarap tanah. Peran kalurahan dinilai penting untuk memverifikasi keberadaan dan batas bidang di lapangan.

Pemda DIY menargetkan seluruh sisa bidang rampung sebelum RPJMD 2022-2027 berakhir. Adi Bayu menegaskan percepatan pendaftaran dan pensertifikatan tetap menjadi prioritas hingga target 41.877 bidang terpenuhi.

"Ini sekaligus menegaskan bahwa percepatan pendaftaran dan pensertifikatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten masih perlu terus dilakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan," katanya.

Follow jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks