Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memastikan food truck yang batal berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Kota Yogyakarta telah mengantongi izin resmi dari lembaga tersebut. Penegasan disampaikan menyusul keluhan pemilik usaha di media sosial soal permintaan parkir Rp 1 juta per hari hingga biaya tambahan listrik yang disebut sebagai pungutan liar. Keraton menyatakan permintaan tersebut bukan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang mereka tetapkan.
YOGYAKARTA — Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono menegaskan, kegiatan food truck tersebut sudah memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan merespons polemik yang mencuat setelah pemilik usaha mengungkap sejumlah permintaan di luar biaya perizinan melalui media sosial.
"Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata GKR Condrokirono dalam keterangan di Yogyakarta, Jumat.
Permintaan Parkir Rp 1 Juta hingga Makanan untuk Tiga Orang
Pemilik food truck menyebut sejumlah permintaan di luar biaya perizinan, mulai dari parkir Rp 1 juta per hari, penyediaan makanan untuk sejumlah orang termasuk tiga orang yang disebut anggota kepolisian, hingga biaya tambahan listrik. Permintaan itu disebut sebagai pungutan liar.
Atas dasar itu, pemilik usaha memutuskan tidak melanjutkan kegiatan berjualan selama lima hari. Ia hanya mengikuti kegiatan selama satu hari sebelum akhirnya mundur.
Keraton Yogyakarta menegaskan seluruh permintaan tersebut tidak memiliki dasar dalam prosedur resmi mereka. GKR Condrokirono menyatakan pihaknya tidak menetapkan pungutan parkir maupun biaya lain di luar mekanisme perizinan yang berlaku.
"Terkait adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan yang bersangkutan melalui media sosial, kami tegaskan itu bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," katanya.
Keraton Minta Persoalan Ditindaklanjuti Pihak Berwenang
Pihak Keraton menyayangkan situasi yang dialami pelaku usaha kecil menengah tersebut hingga berujung pada keputusan menghentikan jualan. Keraton berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti pihak terkait agar tidak terulang.
"Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata GKR Condrokirono.
Pernyataan Keraton menempatkan persoalan ini pada ranah kewenangan instansi lain di luar lembaga tersebut. Sejauh mana permintaan parkir dan biaya tambahan itu muncul di lapangan belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan resmi Keraton.
Kawasan Alun-Alun Kidul sendiri dikenal sebagai salah satu titik kuliner malam di Kota Yogyakarta yang ramai dikunjungi wisatawan dan warga lokal. Keberadaan food truck di area itu menambah ragam pilihan jajanan di kawasan yang selama ini identik dengan sepeda hias dan angkringan.