Pemprov DIY: Krisis Penilik PAUD Hambat Pengawasan Daycare di Kota Jogja

Penulis: Indra Firmansyah  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 21:05:33 WIB
Pemprov DIY mengadukan kekurangan penilik PAUD nonformal ke Komisi X DPR RI.

YOGYAKARTA — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadukan minimnya jumlah penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal kepada Komisi X DPR RI. Kelangkaan tenaga fungsional ini dinilai menjadi kendala utama dalam memastikan standar keamanan dan kualitas layanan lembaga penitipan anak atau daycare.

Kekurangan personel ini merata di seluruh kabupaten/kota, namun situasi di Kota Yogyakarta menjadi yang paling mendesak. Hingga awal tahun ini, ibu kota provinsi tersebut hanya memiliki satu orang penilik untuk mengawasi ratusan lembaga PAUD nonformal. Beban kerja yang tidak proporsional ini kian memburuk setelah petugas tunggal tersebut purna tugas.

Mengapa Pengawasan Daycare di Kota Yogyakarta Kini Kosong?

Kekosongan posisi penilik di Kota Yogyakarta terjadi secara total per Mei 2024. Pensiunnya satu-satunya petugas yang tersisa membuat rantai pengawasan formal dari pemerintah daerah ke lembaga-lembaga PAUD nonformal terputus. Tanpa penilik, verifikasi izin operasional dan pemantauan standar prosedur di lapangan sulit dilakukan secara berkala.

Pemprov DIY menyebut bahwa rasio antara jumlah lembaga dengan tenaga pengawas sudah tidak masuk akal. Di wilayah lain pun, satu orang penilik seringkali harus mengampu puluhan hingga seratusan titik lokasi. Kondisi ini membuat fungsi kontrol negara terhadap institusi pendidikan nonformal menjadi sangat rapuh.

Dampak Minimnya Tenaga Penilik Terhadap Keamanan Anak

Penilik PAUD memiliki peran krusial sebagai perpanjangan tangan dinas pendidikan untuk memastikan kelayakan fasilitas dan kompetensi pengasuh. Ketika jumlah penilik minim, pengawasan terhadap daycare cenderung hanya bersifat administratif saat pengajuan izin, tanpa ada pemantauan rutin di lapangan.

  • Risiko terjadinya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) di daycare meningkat.
  • Lembaga tanpa izin atau ilegal sulit terdeteksi lebih dini oleh pemerintah daerah.
  • Kualitas kurikulum dan pola asuh anak di lembaga nonformal tidak terpantau secara objektif.

Langkah "wadul" atau mengadu ke DPR RI ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penambahan formasi tenaga kependidikan nonformal. Pemprov DIY mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk memprioritaskan rekrutmen penilik dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upaya Pemprov DIY Menambal Celah Pengawasan PAUD

Selama menunggu respons dari pusat, pemerintah daerah berupaya memaksimalkan tenaga yang ada di tingkat dinas. Namun, efektivitasnya tetap tidak setara dengan tenaga fungsional penilik yang memang memiliki kompetensi khusus dalam audit pendidikan nonformal.

Persoalan ini menjadi mendesak seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat urban di Yogyakarta terhadap jasa penitipan anak. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, jaminan perlindungan anak di lembaga-lembaga daycare menjadi taruhan besar bagi pemerintah daerah.

Reporter: Indra Firmansyah
Back to top