JOGJA — Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi alat utama kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Pada 2026, jangkauan pengawasan diperluas dengan kombinasi kamera statis dan perangkat bergerak yang sulit diprediksi pengendara.
Kamera ETLE statis dipasang permanen di lima titik strategis. Kelima lokasi tersebut adalah kawasan Ketandan, Druwo, depan Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Solo, Klangon, dan Gamping KM 5. Kamera-kamera ini bekerja selama 24 jam dan terhubung langsung ke pusat kendali kepolisian.
Selain kamera tetap, kepolisian juga mengandalkan ETLE portable atau mobile yang bisa berpindah lokasi. Salah satu titik operasi pengawasan bergerak ini berada di Jalan Ring Road Utara, tepatnya di depan PJR Maguwo.
Perangkat ETLE mobile digunakan melalui kamera handheld yang dipegang petugas, kamera yang terpasang di helm, hingga mobil patroli. Pola ini membuat pengendara lebih sulit memprediksi lokasi penindakan, sehingga diharapkan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.
Kamera ETLE tidak sekadar merekam gambar kendaraan. Sistem ini dilengkapi pendeteksi otomatis untuk sejumlah pelanggaran prioritas. Beberapa di antaranya adalah pengendara motor tanpa helm, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran marka jalan dan lampu merah.
Di wilayah pusat kota, pengawasan di bawah otoritas Polresta Jogja mencakup ruas padat seperti Jalan Kyai Mojo, Jalan HOS Cokroaminoto, dan Jalan Kusumanegara. Kawasan ini menjadi perhatian khusus karena tingginya volume kendaraan pada jam sibuk.
Pengendara yang ingin memastikan kendaraannya terkena tilang elektronik dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Caranya dengan mengakses situs resmi ETLE Polri di alamat etle.polri.go.id.
Masyarakat cukup memasukkan nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK. Jika sistem menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan”, kendaraan dinyatakan tidak memiliki catatan pelanggaran. Namun apabila terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan detail lokasi kejadian, waktu pelanggaran, hingga dokumentasi kendaraan yang terekam kamera.
Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran wajib melakukan konfirmasi maksimal delapan hari setelah kejadian. Setelah proses verifikasi selesai, pengendara perlu menyelesaikan pembayaran denda sesuai ketentuan agar status administrasi kendaraan kembali normal.
Perluasan pengawasan ETLE di Jogja membuat pengendara diimbau lebih disiplin selama berkendara, terutama di ruas jalan utama yang kini dipantau kamera elektronik secara nonstop. Selain menghindari sanksi tilang, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain.