YOGYAKARTA — Dua pria berboncengan sepeda motor yang terekam menantang pemotor lain di Jogja akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Jogja, Senin (29/6). Aksi mereka viral setelah video yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover menunjukkan mereka melawan arus lalu lintas dan memberi gestur tangan menantang saat ditegur.
Dalam rekaman berdurasi pendek itu, dua pria tampak melenggang pergi setelah tahu aksi mereka direkam. Pengendara berbaju hitam memberi gestur tangan yang diartikan sebagai tantangan. Mereka disebut tidak terima direkam dan mengaku sebagai 'akamsi' atau anak kampung sini.
Tak berselang lama, unggahan dari akun @yogya_raya memperlihatkan kedua pria tersebut sudah berada di Mapolresta Jogja. Video klarifikasi berisi permintaan maaf mereka pun beredar luas. "Yang bersangkutan tidak bisa tidur. Akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, membenarkan peristiwa itu. "Kronologi sesuai video yang beredar nggih. Pelaku melawan arus, kemudian diingatkan oleh pengguna jalan yang lain," ujar Dani, dikutip dari detikJogja.
Dua pria itu adalah A (26), warga Wirobrajan, yang mengendarai sepeda motor; dan R (30), warga Wonosari, Gunungkidul, sebagai penumpang. Keduanya datang ke polisi atas inisiatif sendiri. "Pelaku dilakukan penindakan dengan ditilang," tegas Dani.
Polisi menerapkan lima pasal sekaligus dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran tersebut meliputi:
Penindakan tilang ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku. Namun, kasus ini juga memicu diskusi soal perilaku pengendara di jalan dan pentingnya etika berlalu lintas. Kedua pria itu mengaku menyesal dan meminta maaf secara terbuka setelah video mereka viral.
Polresta Jogja mengimbau masyarakat agar tidak meniru aksi melawan arus yang membahayakan keselamatan. "Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang meresahkan," pungkas Iptu Dani.