Dua Akamsi Tantang Pemotor di Jogja Usai Melawan Arus, Menyerahkan Diri ke Polresta Setelah Viral

Penulis: Hendri Saputra  •  Senin, 29 Juni 2026 | 23:39:31 WIB
Dua pria di Jogja menyerahkan diri ke Polresta usai viral melawan arus dan menantang pemotor lain.

YOGYAKARTA — Dua pria berboncengan sepeda motor yang terekam menantang pemotor lain di Jogja akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Jogja, Senin (29/6). Aksi mereka viral setelah video yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover menunjukkan mereka melawan arus lalu lintas dan memberi gestur tangan menantang saat ditegur.

Kronologi Viral: Teguran Berujung Tantangan

Dalam rekaman berdurasi pendek itu, dua pria tampak melenggang pergi setelah tahu aksi mereka direkam. Pengendara berbaju hitam memberi gestur tangan yang diartikan sebagai tantangan. Mereka disebut tidak terima direkam dan mengaku sebagai 'akamsi' atau anak kampung sini.

Tak berselang lama, unggahan dari akun @yogya_raya memperlihatkan kedua pria tersebut sudah berada di Mapolresta Jogja. Video klarifikasi berisi permintaan maaf mereka pun beredar luas. "Yang bersangkutan tidak bisa tidur. Akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Polisi: Pelaku Ditilang Lima Pasal Sekaligus

Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, membenarkan peristiwa itu. "Kronologi sesuai video yang beredar nggih. Pelaku melawan arus, kemudian diingatkan oleh pengguna jalan yang lain," ujar Dani, dikutip dari detikJogja.

Dua pria itu adalah A (26), warga Wirobrajan, yang mengendarai sepeda motor; dan R (30), warga Wonosari, Gunungkidul, sebagai penumpang. Keduanya datang ke polisi atas inisiatif sendiri. "Pelaku dilakukan penindakan dengan ditilang," tegas Dani.

Lima Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjerat Akamsi

Polisi menerapkan lima pasal sekaligus dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran tersebut meliputi:

  • Pasal 291 (1): pengemudi tidak memakai helm
  • Pasal 291 (2): penumpang tidak memakai helm
  • Pasal 287 (1): melawan arus (rambu lalu lintas)
  • Pasal 287 (2): menerobos APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas)
  • Pasal 280: TNKB atau pelat nomor tidak sesuai ketentuan

Efek Jera atau Sekadar Klarifikasi?

Penindakan tilang ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku. Namun, kasus ini juga memicu diskusi soal perilaku pengendara di jalan dan pentingnya etika berlalu lintas. Kedua pria itu mengaku menyesal dan meminta maaf secara terbuka setelah video mereka viral.

Polresta Jogja mengimbau masyarakat agar tidak meniru aksi melawan arus yang membahayakan keselamatan. "Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang meresahkan," pungkas Iptu Dani.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top