DI YOGYAKARTA — Koordinator Lapangan AMPHI, M. Reza A Syadik, mengungkapkan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya ketidaksesuaian penerapan kebijakan diskon pemerintah. Program diskon 50 persen untuk penambahan daya listrik (Watt/VA) yang dicanangkan pemerintah diduga tidak berjalan semestinya.
"Masyarakat diduga tetap dibebankan biaya penuh tanpa menikmati hak subsidi yang dicanangkan pemerintah," ungkap Reza dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya soal biaya tambah daya, AMPHI juga menyoroti kejanggalan dalam sejumlah proyek pemasangan jaringan listrik di Maluku dan Maluku Utara. Menurut mereka, masalah tersebut mencakup perencanaan yang tidak matang, proses pengadaan yang bermasalah, hingga kualitas pekerjaan yang rendah.
"Kami juga mengendus adanya kejanggalan dalam sejumlah proyek pemasangan jaringan listrik di wilayah Maluku dan Maluku Utara," tambah Reza.
AMPHI menilai pertanggungjawaban penggunaan anggaran proyek-proyek tersebut tidak transparan. Oleh karena itu, mereka secara resmi mengajukan tiga tuntutan utama kepada para pemangku kepentingan.
Pertama, AMPHI meminta KPK menggunakan kewenangan monitoring dan pengkajiannya untuk melakukan investigasi khusus atas dugaan manipulasi ini. Kedua, mereka mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, serta Manager PLN UP3 Ternate, Mufid Arianto, jika terbukti melanggar prosedur.
Ketiga, AMPHI mendesak Menteri BUMN untuk memerintahkan audit investigatif menyeluruh terhadap PLN UP3 Ternate. Langkah ini dinilai krusial untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di tubuh BUMN sektor kelistrikan.
Reza menegaskan bahwa aksi ini baru merupakan langkah awal. Pihaknya mengancam akan mengkonsolidasikan massa yang jauh lebih besar jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
"Jika tuntutan evaluasi dan investigasi ini tidak segera ditindaklanjuti secara nyata, kami akan melakukan konsolidasi dan aksi unjuk rasa yang lebih besar. Kami tidak segan menduduki Gedung KPK, Kantor Pusat PT PLN, dan Kementerian BUMN," pungkas Reza.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN (Persero) maupun KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola perusahaan yang baik pada sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.