DENPASAR — Praktik penertiban bangunan di bantaran Tukad Badung, Denpasar, kembali menjadi perdebatan. Anggota DPRD Kota Denpasar, Ngurah Aryawan, secara terbuka menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam proses penegakan aturan tersebut.
"Jangan sampai masyarakat melihat adanya perlindungan terhadap pihak tertentu, hingga akhirnya hukum kehilangan wibawanya," ujar Ngurah Aryawan dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Dugaan Perlakuan Berbeda dalam Penertiban
Ngurah Aryawan mengaku menerima banyak laporan dari warga yang mengeluhkan proses penertiban bangunan di bantaran sungai. Keluhan utama yang mencuat adalah adanya perbedaan perlakuan antara satu bangunan dengan bangunan lainnya.
Menurut politisi tersebut, penegakan peraturan daerah soal sempadan sungai harus dilakukan secara konsisten. Jika tidak, publik akan menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau dibiarkan melanggar.
Penegakan Hukum Harus Tanpa Pilih Kasih
Ia menekankan bahwa tujuan utama penertiban bukan sekadar menertibkan bangunan, melainkan mengembalikan fungsi Tukad Badung sebagai saluran drainase utama kota. Namun, proses itu harus dijalankan dengan prinsip keadilan.
"Kalau ada yang melanggar, ya ditertibkan semua. Jangan yang kecil kena, yang besar lolos," tegasnya.
Apa Langkah DPRD Selanjutnya?
Ngurah Aryawan menyatakan akan membawa persoalan ini ke forum resmi DPRD Denpasar. Ia mendorong komisi terkait untuk memanggil dinas teknis guna mengklarifikasi mekanisme penertiban yang berjalan selama ini.
Ia juga meminta agar data bangunan yang melanggar dipublikasikan secara terbuka. Langkah ini dinilai penting untuk menghilangkan kecurigaan publik terhadap praktik tebang pilih di lapangan.
Fakta Singkat Soal Penertiban di Tukad Badung
- Penertiban menyasar bangunan liar di bantaran Tukad Badung yang melanggar garis sempadan sungai.
- Warga melaporkan adanya bangunan besar yang belum tersentuh penertiban, sementara bangunan kecil langsung dibongkar.
- DPRD Denpasar mendorong transparansi data pelanggar dan mekanisme penindakan yang setara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Satpol PP atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar terkait dugaan tebang pilih tersebut. Ngurah Aryawan berjanji akan terus mengawal proses ini agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.