YOGYAKARTA — Sebanyak 109,2 liter minuman beralkohol, 26 unit ponsel, lebih dari seribu butir obat psikotropika, dan yang paling dominan: rokok ilegal senilai Rp611,99 juta, dimusnahkan dalam operasi gabungan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi DIY, Selasa (18/3). Total potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp384,97 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni. “Pemusnahan barang hasil penindakan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah dan transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum dan memperoleh persetujuan pemusnahan benar-benar dimusnahkan,” ujarnya di hadapan unsur Forkopimda dan perwakilan KPKNL Yogyakarta.
Rokok Ilegal Dominasi Barang Sitaan
Dari total nilai barang yang dimusnahkan, rokok ilegal menempati porsi terbesar. Nilai barang tembakau ilegal yang diamankan mencapai Rp611,99 juta dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp307,44 juta. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP di seluruh DIY, yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Imam menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut adalah wujud komitmen bersama menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara. “Setiap pembelian barang ilegal akan memperkuat rantai peredaran yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, dan masyarakat secara luas,” katanya.
Obat Terlarang: Kerugian Tak Sekadar Ekonomi
Selain rokok dan minuman keras, sebanyak 1.127,5 butir obat golongan psikotropika juga ikut dimusnahkan. Meski nilai ekonominya hanya Rp5,61 juta, dampak sosial dari barang tersebut jauh lebih besar. Bea Cukai memperhitungkan potensi biaya rehabilitasi penyalahguna sebagai indikator kerugian negara apabila obat-obatan itu berhasil beredar.
“Obat-obatan terlarang tidak hanya mempertimbangkan nilai ekonomis barang, melainkan potensi bahaya besarnya terhadap kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas SDM, serta beban sosial ekonomi negara,” tegas Imam.
Barang Hasil Penindakan Periode November 2025–Juni 2026
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026 dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Proses pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Imam mengajak masyarakat untuk turut aktif memberantas peredaran barang ilegal dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkan barang yang melanggar ketentuan, khususnya rokok ilegal. “Pemberantasan ini butuh partisipasi semua pihak, bukan hanya aparat,” pungkasnya.