Pemerintah Inggris mengumumkan aturan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, sebuah langkah yang disebut Perdana Menteri Keir Starmer sebagai upaya "mengembalikan masa kecil anak-anak." Kebijakan ini akan berlaku pada musim semi 2027 dan mencakup platform besar seperti Snapchat, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, dan X.
Aturan Lebih Ketat dari Sekadar Larangan Login
Starmer mengatakan Inggris akan melangkah lebih jauh dari negara mana pun di dunia. "Kami akan menerapkan pembatasan pada fungsi berbahaya seperti live streaming dan komunikasi dengan orang asing untuk anak di bawah 16 tahun," ujarnya dalam pengumuman resmi.
Pembatasan ini tidak hanya berlaku untuk media sosial, tetapi juga layanan game online. Untuk pengguna berusia 16 dan 17 tahun, fitur-fitur tersebut akan tetap dimatikan secara default demi mencegah "tebing curam" perlindungan begitu seorang anak genap berusia 16 tahun.
Kritik: Larangan Dorong Anak ke Jalur Berbahaya
Meski disambut baik kelompok pegiat perlindungan anak, aturan ini menuai kritik tajam. Para pengamat menilai larangan keras justru kontraproduktif. Anak-anak yang diblokir dari platform utama kemungkinan akan beralih ke aplikasi yang kurang diawasi atau menggunakan VPN untuk menerobos pembatasan.
"Larangan total bukan solusi. Ini hanya mendorong anak ke ruang digital yang lebih gelap dan lebih sulit dipantau orang tua," ujar seorang analis kebijakan digital yang enggan disebut namanya.
Dampak bagi Industri dan Pengguna di Indonesia
Kebijakan Inggris ini menjadi sinyal bagi regulator di negara lain, termasuk Indonesia. Meski belum ada rencana serupa dari Kementerian Komunikasi dan Digital, aturan ini bisa menjadi preseden global yang mendorong platform seperti Meta, Google, dan ByteDance untuk memperketat kebijakan usia pengguna secara seragam.
Bagi pengguna Indonesia, perubahan kebijakan ini mungkin tidak langsung terasa. Namun, jika platform-platform besar menerapkan fitur pembatasan usia secara global—bukan hanya untuk pengguna di Inggris—maka anak-anak di Indonesia pun bisa terdampak.
Yang jelas, perdebatan antara perlindungan anak di dunia digital dan kebebasan akses informasi masih jauh dari kata selesai. Inggris mungkin menjadi yang pertama, tapi hampir pasti bukan yang terakhir.