Pencarian

Pemkot Jogja Targetkan Kurangi 13,72 Hektare Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Sepanjang 2026

Jumat, 26 Juni 2026 • 11:12:31 WIB
Pemkot Jogja Targetkan Kurangi 13,72 Hektare Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Sepanjang 2026
Pemkot Jogja targetkan penataan 13,72 hektare kawasan kumuh di bantaran sungai hingga 2026.

YOGYAKARTA — Sebanyak 13,72 hektare kawasan kumuh di Kota Yogyakarta ditargetkan selesai ditata pada 2026. Anggaran Rp13,5 miliar dari APBD disiapkan untuk membiayai program ini, yang mencakup konsolidasi lahan, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), serta pembangunan sarana dan prasarana permukiman.

Tiga Kelurahan Jadi Prioritas Konsolidasi Lahan

Konsolidasi lahan tahun ini dipusatkan di tiga kelurahan. Analis Kebijakan Ahli Muda DPUPKP Kota Jogja, Yunita Rahmi Hapsari, menyebutkan ada 25 rumah yang terdampak langsung program ini.

"Sebanyak 11 rumah di Pringgokusuman, delapan rumah di Kotabaru, dan enam rumah di Terban," ujarnya, Kamis (25/6/2026).

M3K: Solusi untuk Warga Bantaran Sungai

Di luar konsolidasi lahan, program M3K (Mundur, Munggah, Madep Kali) tetap menjadi andalan untuk menata permukiman di tepi sungai. Sebanyak 29 rumah di empat kelurahan masuk daftar penanganan tahun ini.

Rinciannya, 13 rumah di Pakuncen, tujuh rumah di Cokrodiningratan, enam rumah di Keparakan, dan tiga rumah di Notoprajan. Program ini mendorong warga untuk mundur dari bibir sungai, meninggikan bangunan, atau menghadap ke arah kali demi keselamatan dan keteraturan.

Kawasan Kumuh Terluas Ada di Mantrijeron

Meski target tahun ini cukup besar, luas kawasan kumuh di Kota Jogja masih tersisa 41,5 hektare. Wilayah terpadat berada di Kemantren Mantrijeron, tepatnya Kelurahan Gedongkiwo yang mayoritas berada di bantaran Sungai Winongo.

Yunita menjelaskan karakteristik sosial ekonomi warga menjadi tantangan tersendiri. Sebagian besar penghuni kawasan kumuh adalah masyarakat prasejahtera yang tinggal di atas lahan Sultan Ground atau tanah hak milik dengan kondisi bangunan tidak layak huni.

Penanganan Bukan Hanya Tugas DPUPKP

Penanganan kawasan kumuh melibatkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Yunita, setiap indikator penilaian kumuh menjadi tanggung jawab dinas terkait.

"Misalnya proteksi kebakaran menjadi kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sedangkan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Karena itu penanganan dilakukan secara kolaboratif," katanya.

DPUPKP sendiri mengalokasikan sekitar Rp5,88 miliar untuk penataan rumah warga dan Rp3 miliar untuk pembangunan prasarana kawasan. Sisanya merupakan dukungan dari OPD lain.

Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas

Pemkot Jogja juga fokus pada peningkatan pelayanan dasar permukiman di lima kemantren: Gondokusuman, Mantrijeron, Mergangsan, Umbulharjo, dan Wirobrajan. Pembangunan jalan lingkungan, perbaikan drainase, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, hingga sistem proteksi kebakaran menjadi bagian dari paket penataan.

Yunita menambahkan bahwa proses penataan dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada perbaikan rumah warga, baru kemudian dilanjutkan dengan pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas lingkungan.

Selain mengandalkan APBD, Pemkot Jogja juga aktif mengusulkan dukungan penanganan kawasan kumuh kepada pemerintah pusat. Harapannya, proses penataan bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh di seluruh titik bantaran sungai.

Bagikan
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks