Pencarian

Pemkot Yogyakarta Dorong Musyawarah Selesaikan Sengketa Batas Tanah Antarwarga, Ini Alasannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 11:25:01 WIB
Pemkot Yogyakarta Dorong Musyawarah Selesaikan Sengketa Batas Tanah Antarwarga, Ini Alasannya
Warga mengikuti penyuluhan hukum bertema sengketa batas tanah di Kantor Kemantren Gedongtengen, Yogyakarta, Kamis (13/8).

YOGYAKARTA — Upaya menyelesaikan sengketa batas tanah antarwarga melalui jalur kekeluargaan kembali digaungkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bertema "Sengketa Batas Tanah dalam Kehidupan Bertetangga" yang digelar di Kantor Kemantren Gedongtengen, Kamis (13/8).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, sebagai narasumber. Ia memaparkan materi tentang penetapan batas bidang tanah serta mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur administrasi.

Pemicu Utama Perselisihan di Permukiman Padat

Menurut Amru, sengketa batas tanah menjadi salah satu persoalan paling sering dijumpai di lingkungan permukiman padat penduduk. Perbedaan persepsi mengenai letak batas bidang tanah kerap menjadi awal mula konflik.

"Perbedaan persepsi mengenai letak batas bidang tanah, pemasangan pagar, pembangunan fisik yang melampaui batas kepemilikan, hingga ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis di dalam sertipikat sering kali menjadi pemicu perselisihan antarwarga," ujar Amru.

Risiko Konflik Berkepanjangan Jika Tak Ditangani

Amru mengingatkan bahwa masalah yang dibiarkan tanpa penyelesaian tepat berpotensi berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Dampaknya tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga bisa berujung pada litigasi di pengadilan yang memakan waktu dan biaya besar.

Oleh karena itu, musyawarah dinilai sebagai langkah pertama yang paling bijak sebelum menempuh jalur hukum formal. Proses ini dinilai lebih efisien dan menjaga hubungan baik antarwarga yang berselisih.

Target: Tertib Administrasi demi Kepastian Hukum

Melalui penyuluhan ini, Pemkot Yogyakarta berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pertanahan meningkat. Pemahaman ini dinilai esensial untuk mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah.

Selain itu, tertib administrasi juga berperan penting dalam menjaga keharmonisan dan kerukunan hidup bertetangga. Dengan adanya kepastian batas tanah, potensi gesekan antarwarga di masa depan diharapkan dapat diminimalisir.

Follow jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks