Pencarian

Denda Rp 1,1 Triliun untuk Medsos yang Gagal Blokir Anak di Bawah 16 Tahun, Australia Naikkan Batas Maksimal

Senin, 29 Juni 2026 • 10:03:31 WIB
Denda Rp 1,1 Triliun untuk Medsos yang Gagal Blokir Anak di Bawah 16 Tahun, Australia Naikkan Batas Maksimal
Pemerintah Australia menaikkan denda hingga Rp 1,1 triliun bagi platform media sosial yang gagal blokir anak di bawah 16 tahun.

DI YOGYAKARTA — Pemerintah Australia mengumumkan kenaikan hukuman finansial bagi platform media sosial yang gagal mencegah anak di bawah 16 tahun membuat akun. Dalam siaran pers resmi, denda maksimal dinaikkan dari 49,5 juta dolar Australia menjadi 99 juta dolar Australia, atau setara lebih dari USD 68 juta (sekitar Rp 1,1 triliun).

"Jelas perusahaan teknologi besar belum berbuat cukup untuk mematuhi undang-undang," ujar Perdana Menteri Anthony Albanese. Ia menegaskan perubahan ini mencerminkan keseriusan pemerintah terhadap pelanggaran aturan perlindungan anak.

Bersamaan dengan kenaikan denda, Komisioner eSafety Julie Grant kini memiliki kewenangan lebih luas. Grant dapat meminta langsung bukti dari platform soal langkah mereka mencegah anak di bawah umur mendaftar. Yang baru, lembaga tersebut kini bisa mengumpulkan bukti kepatuhan dari pihak ketiga, seperti penyedia verifikasi usia dan toko aplikasi.

Lebih dari 5 Juta Akun Anak Dihapus, Tapi Riset Bicara Lain

Pemerintah mengklaim sejak larangan berlaku pada Desember lalu, lebih dari lima juta akun pengguna di bawah 16 tahun telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi. Namun, sejumlah studi terbaru justru mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut.

Pada April lalu, Molly Rose Foundation—sebuah organisasi amal—menemukan bahwa 61 persen dari lebih dari 1.000 anak usia 12-15 tahun yang disurvei masih memiliki akses ke media sosial. Temuan yang lebih mencengangkan datang dari University of Newcastle. Studi mereka mengklaim lebih dari 85 persen remaja Australia di bawah 16 tahun masih aktif menggunakan aplikasi media sosial.

eSafety Australia saat ini masih menyelidiki potensi pelanggaran oleh Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Badan tersebut menyatakan investigasi aktif masih berjalan untuk memastikan platform raksasa benar-benar mematuhi aturan.

Apa Artinya bagi Pengguna dan Platform?

Kenaikan denda ini memberi tekanan besar pada perusahaan media sosial untuk memperketat sistem verifikasi usia mereka. Jika sebelumnya denda maksimal dianggap sebagai biaya operasional yang bisa ditoleransi, kini risikonya jauh lebih besar.

Bagi pengguna di Indonesia, kebijakan ini bisa menjadi preseden. Regulasi serupa tengah dibahas di berbagai negara, termasuk wacana pembatasan akses anak ke media sosial yang sempat mencuat di Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski belum ada keputusan resmi, langkah Australia bisa menjadi acuan bagi regulator lokal.

Yang jelas, masa depan media sosial untuk anak di bawah umur semakin sempit. Platform yang tidak segera beradaptasi dengan sistem verifikasi usia yang ketat harus siap membayar denda yang tidak main-main.

Bagikan
Sumber: engadget.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks