YOGYAKARTA — Pemerintah Daerah DIY melalui Dispertaru memastikan akan memperketat pengawasan dan sosialisasi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di seluruh kalurahan. Langkah ini diambil setelah munculnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Lurah Condongcatur, Sleman, yang dinilai menjadi tamparan bagi tata kelola aset desa.
Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dispertaru DIY Topaz Mardiarto mengaku prihatin dengan kasus tersebut. "Kami merasa prihatin dan harapannya kasus ini menjadi yang terakhir," ujarnya di Yogyakarta, Selasa.
Pergub 24/2024: Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi
Dispertaru menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan TKD kini harus merujuk pada Pergub 24/2024, yang merupakan pembaruan dari Pergub 34/2017. Aturan ini mengikat 392 kalurahan yang tersebar di Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
"Apabila mau memanfaatkan TKD atau tanah kalurahan itu sudah ada aturannya, Pergub itu harus dipatuhi karena aturannya sudah tegas dan jelas," kata Topaz.
Bukan Semua Masalah Berujung Pidana
Topaz menjelaskan bahwa tidak setiap penyimpangan dalam pemanfaatan TKD langsung berujung pada proses hukum pidana. Sebagian besar persoalan bersifat administratif dan masih bisa diselesaikan melalui pendampingan.
"Tidak semua permasalahan TKD berujung pada pidana, ada juga yang tidak sesuai administratif juga kami dampingi," ujarnya.
Dispertaru pun telah memetakan kalurahan berdasarkan skala prioritas. Kalurahan dengan nilai ekonomi tinggi dari TKD-nya akan mendapatkan pendampingan lebih intensif dan lebih sering disosialisasikan.
Sinergi dengan Polda DIY
Dispertaru memastikan sinergi dengan aparat penegak hukum terus berjalan. Polda DIY disebut siap mendukung jika diperlukan pendalaman kasus yang berkaitan dengan kewenangan pertanahan.
"Kami dan Polda DIY bersinergi terutama dalam mengimbau pelaksanaan pemanfaatan TKD yang sudah ada aturannya," kata Topaz.
Ia menambahkan, sosialisasi akan diperluas tidak hanya ke lurah dan perangkat kalurahan, tetapi juga kepada masyarakat dan pengguna TKD. Langkah ini diharapkan mampu mencegah munculnya kasus serupa di masa depan.