Pencarian

LP3HI Sebut Pemblokiran Rekening Mandiri Terkait Permintaan APH, Bukan Keputusan Sepihak Bank

Rabu, 26 Agustus 2026 • 17:21:28 WIB
LP3HI Sebut Pemblokiran Rekening Mandiri Terkait Permintaan APH, Bukan Keputusan Sepihak Bank
LP3HI Sebut Pemblokiran Rekening Mandiri Terkait Permintaan APH, Bukan Keputusan Sepihak Bank

Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU menjadi rujukan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho dalam menilai kewenangan pemblokiran rekening nasabah Bank Mandiri. Menurutnya, bank tidak bisa bertindak sendiri tanpa adanya permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

JAKARTA — Kurniawan menyatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana, institusi perbankan pada dasarnya hanya menjalankan instruksi dari APH. Jika pemblokiran terjadi setelah ada permintaan resmi, maka langkah tersebut tidak bisa langsung dikategorikan sebagai keputusan sepihak dari pihak bank.

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

Dia menjelaskan, Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi. Tujuannya agar pemilik rekening tidak memindahkan harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Oleh sebab itu, ketika Bank Mandiri memblokir rekening setelah menerima permintaan aparat, Kurniawan menegaskan yang perlu diuji terlebih dahulu adalah dasar hukum, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam prosesnya.

Kurniawan memahami bahwa bank berada di posisi yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan nasabah. Menurut dia, tidak ada kepentingan bagi bank untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi bank juga terikat kewajiban untuk mematuhi permintaan resmi dari aparat.

Dalam kasus yang melibatkan Bank Mandiri, Kurniawan mengingatkan publik agar memisahkan antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang sekadar melaksanakan pemblokiran. Keduanya adalah entitas yang berbeda dengan tanggung jawab hukum yang berbeda pula.

Dia merujuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 140 ayat (1) undang-undang tersebut.

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks