JAKARTA — Sepuluh warga negara asal China yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja sebagai buruh bangunan di Jakarta Utara akhirnya dideportasi dan dicekal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengungkapkan bahwa para WNA itu ditangkap di proyek perumahan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan.
Visa Kunjungan Disalahgunakan untuk Pekerjaan Bangunan
“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Rendra dalam keterangannya, Minggu. Tiga orang di antaranya — berinisial WY, ZZ, dan BX — masuk dengan Visa Kunjungan C2 dan bekerja merakit besi serta pilar bangunan. Tujuh lainnya — ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP — juga menggunakan visa yang sama, namun bertugas memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal itu menjerat orang asing yang dengan sengaja melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.
Deportasi dan Cekal Jadi Sanksi
“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” ujar Rendra. Pada Jumat (17/7), kesepuluh WNA China itu dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.
“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra. Dengan deportasi ini, mereka tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.