YOGYAKARTA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mulai memetakan titik pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kemantren Kraton. Langkah ini dilakukan melalui Forum Komunikasi Pimpinan Kemantren (Forkompintren) yang berlangsung di Pendopo Madu Gondo pada Senin (4/5/2026).
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan terbaru tersebut memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berfokus pada pemulihan pelaku di tengah masyarakat.
Sosialisasi yang dilakukan Bapas Yogyakarta menyasar lintas instansi di wilayah Kemantren Kraton untuk menyamakan persepsi mengenai teknis di lapangan. Implementasi pidana ini tidak lagi sekadar menghukum fisik, namun menitikberatkan pada pembinaan agar pelaku dapat berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
"Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pada pembinaan serta reintegrasi sosial pelaku tindak pidana," ujar Galih Rakasiwi dalam forum tersebut.
Pihak Kemantren Kraton menyambut koordinasi ini sebagai bagian dari penguatan pengawasan wilayah. Forum ini juga menjadi ruang diskusi strategis, mulai dari urusan perizinan penitipan anak hingga penguatan layanan masyarakat di tingkat akar rumput.
Salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut adalah rencana penentuan lokasi spesifik bagi terpidana yang menjalani kerja sosial. Bapas Yogyakarta menilai penentuan titik lokasi di wilayah Kraton harus dilakukan secara efektif agar program ini tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi fasilitas publik.
Kerja sama lintas sektoral diperlukan untuk memastikan pengawasan terhadap terpidana tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Lokasi-lokasi yang nantinya dipilih diharapkan menjadi ruang bagi terpidana untuk memperbaiki diri sekaligus menjalankan kewajiban hukumnya tanpa harus mendekam di balik jeruji besi.
Bapas Kelas I Yogyakarta juga mendorong adanya penyediaan pelatihan kerja bagi para klien pemasyarakatan. Usulan ini bertujuan meningkatkan keterampilan praktis terpidana guna mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana (residivisme) setelah masa hukuman berakhir.
Griya Abhipraya diperkenalkan sebagai sarana utama dalam proses pembimbingan. Fasilitas ini berfungsi sebagai wadah penguatan nilai moral dan spiritual agar klien pemasyarakatan memiliki kesiapan mental yang lebih baik saat kembali sepenuhnya ke masyarakat.
Sinergi antara Bapas Yogyakarta dan Forkompintren Kraton diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan wilayah yang lebih terintegrasi. Melalui kebijakan pidana kerja sosial, pembinaan klien pemasyarakatan kini diarahkan pada pola yang lebih humanis dan berkelanjutan di wilayah Kota Yogyakarta.