YOGYAKARTA — Ditlantas Polda DIY kembali mengoperasikan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya pada hari ini.
Masyarakat dapat mendatangi kendaraan pelayanan SIM keliling yang telah disiagakan di beberapa lokasi. Berikut jadwal lengkap yang dirilis oleh pihak kepolisian:
Pelayanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang akan diperpanjang, serta mengisi formulir permohonan.
Petugas juga mengingatkan bahwa pemohon harus dalam kondisi sehat jasmani. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis lebih dari satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling dan harus melalui prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif yang berlaku adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Ditlantas Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam proses perpanjangan SIM. Seluruh biaya dibayarkan langsung melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia di lokasi pelayanan.
Masyarakat yang ingin mengecek jadwal terbaru atau perubahan lokasi layanan SIM keliling dapat memantau akun media sosial resmi TMC Polda DIY. Polda DIY secara rutin memperbarui informasi ini setiap hari kerja.