DI YOGYAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan petugas akan turun langsung ke lapangan selama Operasi Patuh 2025. Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho menyatakan kebijakan ini merupakan respons atas pola pelanggaran yang tidak bisa dijangkau sistem tilang elektronik.
"Jadi memang ada pola penegakan hukum yang cukup tinggi. Jadi kalau kebijakan kemarin itu 95 persen ETLE dan 5 persen tilang. Sekarang porsi penilangan 30 persen," kata Agus di Jakarta Timur, Kamis (4/6).
Polri menargetkan sejumlah pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan. Petugas akan bertindak tegas tanpa toleransi pada pelanggaran tertentu, meskipun pendekatan humanis dan preventif tetap menjadi prioritas utama.
"Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis. Preventif, edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu, kami juga harus tegas," ujar Agus.
Kebijakan baru lainnya dalam operasi ini adalah pengakuan penuh terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Pengendara yang sudah memiliki SIM digital tidak perlu lagi membawa SIM fisik saat berkendara.
Agus memastikan sistem digital sudah terintegrasi dan siap diimplementasikan di lapangan. "SIM digital sudah, sudah diterapkan, sudah dicoba, sudah kita laksanakan, dan sekarang sudah bisa, yang sudah digital boleh," katanya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi uji coba bagi Korlantas dalam transisi menuju sistem administrasi lalu lintas berbasis digital penuh. Namun, pengendara yang belum memiliki SIM digital tetap diwajibkan membawa SIM fisik saat bertilang.
Kenaikan porsi tilang manual dari 5 persen menjadi 30 persen menandai perubahan strategi penegakan hukum. Selama ini, sistem ETLE dinilai efektif untuk pelanggaran kecepatan dan marka, tetapi tidak untuk pelanggaran perilaku pengemudi seperti melawan arus atau menggunakan ponsel.
Data internal Korlantas menunjukkan jumlah kecelakaan akibat pelanggaran perilaku masih tinggi. Petugas di lapangan dinilai lebih efektif untuk menindak langsung pelanggaran semacam ini ketimbang mengandalkan kamera statis.
Operasi Patuh akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni. Seluruh jajaran Polda hingga Polres akan turun ke titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di masing-masing wilayah.