YOGYAKARTA — Kenaikan ini terpantau dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis (19/12) pukul 09.06 WIB. Dengan lonjakan tersebut, selisih antara harga jual dan harga beli kembali (buyback) kini mencapai Rp189.000 per gram.
Bagi warga yang berencana menjual emas batangan ke gerai Antam, perlu mencermati potongan pajak yang berlaku. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan.
Untuk pembelian baru, harga emas Antam juga dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera. Berikut daftar lengkap harga dasar emas batangan Antam per Kamis pagi:
Pergerakan harga emas Antam yang volatil membuat banyak investor di Yogyakarta bertanya-tanya mengenai momentum transaksi. Harga jual yang terus meroket dalam beberapa pekan terakhir memang menggiurkan bagi pemegang emas untuk merealisasikan keuntungan.
Namun, perlu diingat bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta dinamika ekonomi internasional.
Bagi pembeli, pajak PPh 0,25 persen untuk transaksi pembelian terbilang lebih ringan dibandingkan potongan 1,5 persen saat menjual kembali. Perhitungan ini penting untuk memastikan margin keuntungan tetap optimal.
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia ini menjadi acuan resmi bagi seluruh butik emas di Indonesia, termasuk di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Masyarakat dapat memantau pergerakan harga secara langsung melalui situs resmi untuk mendapatkan informasi terkini sebelum bertransaksi.