Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul melarang keras praktik pemasungan terhadap 12 warga dengan gangguan jiwa yang masih ditemukan di wilayah tersebut. Pemerintah kini mengedepankan pendekatan medis melalui terapi suntik bulanan dan pengawasan minum obat untuk memulihkan kondisi pasien.
GUNUNGKIDUL — Praktik pemasungan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Gunungkidul. Dinas Kesehatan setempat mencatat, setidaknya 12 warga masih hidup dalam kondisi terpasung dari total 1.748 penderita gangguan jiwa di wilayah ini.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Ismono, menegaskan bahwa tindakan mengurung atau merantai penderita gangguan jiwa tidak dibenarkan dari sisi kesehatan maupun kemanusiaan. Pihaknya kini terus melakukan kunjungan lapangan untuk memberikan edukasi langsung kepada pihak keluarga.
“Harusnya tidak boleh dipasung,” ujar Ismono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Fokus pada Terapi Suntik dan Pengawas Minum Obat
Ismono menjelaskan bahwa minimnya pemahaman keluarga menjadi alasan utama pemasungan masih terjadi. Keluarga biasanya merasa khawatir pasien akan mengamuk, membahayakan orang lain, atau melarikan diri jika tidak dibatasi ruang geraknya.
Sebagai solusi, Dinkes Gunungkidul mulai menerapkan metode pengobatan terbaru yang lebih praktis, yakni melalui terapi suntik. Metode ini dinilai efektif karena hanya perlu dilakukan satu kali dalam sebulan, meski tetap memerlukan asesmen medis yang ketat.
“Penyuntikan ini sangat butuh asesmen dari tim medis,” katanya. Selain itu, pemerintah daerah juga mengoptimalkan peran Pengawas Minum Obat (PMO) untuk memastikan pasien tetap stabil. Kehadiran keluarga sebagai pengawas sangat krusial agar penderita tidak putus obat saat kondisinya mulai membaik.
Risiko Kekambuhan Akibat Penghentian Obat Sepihak
Salah satu tantangan terbesar di lapangan adalah kecenderungan keluarga menghentikan proses pengobatan secara mandiri. Ismono menyebutkan, banyak keluarga merasa pasien sudah sembuh ketika gejalanya mereda, padahal pengobatan ODGJ bersifat jangka panjang.
“Rutin minum obat ini sangat penting, tapi terkadang pada saat kondisinya membaik prosesnya berhenti sehingga kondisi kejiwaaan kembali tidak stabil,” ungkap Ismono. Hal inilah yang sering memicu kekambuhan dan membuat keluarga kembali mengambil jalan pintas dengan melakukan pemasungan.
Skema Evakuasi dan Jaminan Rehabilitasi Gratis
Penanganan ODGJ di Gunungkidul juga melibatkan koordinasi lintas sektor bersama Dinas Sosial P3A. Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Suyono, memastikan bahwa pemerintah menjamin seluruh biaya pengobatan pasien secara gratis.
Pihaknya terlibat aktif dalam proses evakuasi pasien dari rumah menuju rumah sakit jiwa jika diperlukan. Setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit, pasien tidak langsung dipulangkan ke lingkungan asal, melainkan diarahkan ke balai rehabilitasi milik Dinas Sosial DIY.
“Tentunya kami juga ikut dalam upaya evakuasi ke rumah sakit agar dapat memeroleh kesehatan untuk penyembuhan,” kata Suyono. Melalui rangkaian pemulihan ini, pasien diharapkan bisa kembali beraktivitas secara sosial dan tidak lagi mendapatkan perlakuan diskriminatif di tengah masyarakat.