DI YOGYAKARTA — JAKARTA — Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM kembali menggelar pendampingan intensif bagi perusahaan pemegang IUP/IUPK batu bara. Kali ini, sebanyak 100 badan usaha mengikuti coaching clinic penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5).
Program ini dirancang untuk membantu perusahaan memahami dan melengkapi 10 aspek utama dalam dokumen RKAB, mulai dari teknis pertambangan, lingkungan, keselamatan, hingga rencana produksi dan finansial. Tujuannya jelas: mempercepat persetujuan dokumen yang menjadi syarat wajib untuk menjalankan kegiatan produksi secara legal.
Bukan Sekadar Formalitas
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Asep Kurnia Permana menegaskan, RKAB bukanlah dokumen pelengkap yang bisa diabaikan. "Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya," ujarnya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral. Aturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan tambang menyusun dan menyampaikan RKAB secara periodik sebagai acuan operasional di lapangan.
Matrik yang Sering Jadi Kendala
Dalam sesi pendampingan, para evaluator dari Ditjen Minerba memberikan arahan detail terkait pengisian matrik-matrik yang dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025. Aspek yang harus dilengkapi mencakup teknis, administratif, lingkungan, dan finansial.
"Kami melihat kesungguhan badan usaha dalam menyelesaikan sesuai matrik yang perlu dipersiapkan. Ini kesempatan bagi perusahaan untuk menanyakan hal-hal yang masih kurang yakin atau belum dipahami," kata Asep.
Mengurai Antrean Persetujuan
Coaching clinic ini juga menjadi strategi pemerintah untuk mengurai antrean persetujuan dokumen RKAB yang kerap menjadi momok bagi perusahaan tambang. Dengan pendampingan yang lebih intensif, diharapkan dokumen yang diajukan bisa langsung memenuhi standar sehingga persetujuan bisa keluar lebih cepat.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk hadir sebagai pembina sekaligus fasilitator, bukan sekadar regulator yang menunggu kesalahan. "Kami berharap setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat teratasi dengan baik, sehingga RKAB yang diajukan bisa segera mendapatkan persetujuan," pungkas Asep.
Dengan adanya pendampingan ini, perusahaan tambang diharapkan tidak lagi terjebak dalam masalah administratif yang berlarut-larut. Sebaliknya, mereka bisa fokus pada kegiatan operasional yang berorientasi pada produksi dan keselamatan pertambangan.