JOGJA — Warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Juni 2026 tak perlu repot datang ke Satpas. Ditlantas Polda DIY mengoperasikan Bus SIM Keliling Terpadu yang berkeliling ke lima titik di Sleman dan Bantul setiap hari kerja.
Layanan berlangsung pukul 08.30 hingga 13.00 WIB dengan jadwal yang sudah ditetapkan per hari. Senin, bus bertempat di Kantor PJR Prambanan, Sleman. Selasa bergeser ke Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman. Rabu di Kantor Kapanewon Godean, Sleman. Kamis di Q Homemart Ringroad Timur, Bantul. Khusus Jumat, lokasi dibedakan berdasarkan pekan: minggu pertama dan kedua di Kantor Kalurahan Bangunjiwo atau Baturetno, Bantul, sedangkan minggu ketiga dan keempat di Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman.
Biaya Perpanjangan SIM 2026: Rp 80.000 untuk Semua Golongan
Tarif perpanjangan SIM A, SIM C, SIM B1, dan SIM B2 sama, yakni Rp 80.000 per pengurusan. Khusus SIM D, biaya perpanjangan lebih murah, Rp 30.000. Semua tarif itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang berlaku.
Pemohon wajib menyiapkan dokumen lengkap: e-KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan psikologi. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa memperpanjang lewat layanan keliling dan harus mengurus penerbitan ulang di Satpas masing-masing wilayah.
Alternatif Lain: SIM Corner di Mal dan SKUKP
Selain bus keliling, Ditlantas Polda DIY juga membuka SIM Corner di dua pusat perbelanjaan. Jogja City Mall (JCM) melayani pukul 09.00–13.00 WIB, sedangkan Ramai Mall buka pukul 09.30–13.00 WIB. Pelayanan SKUKP (Surat Keterangan Uji Kendaraan) tersedia lebih awal, mulai pukul 08.00–13.00 WIB.
Fasilitas di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menjadi alternatif yang mudah dijangkau karena berada di pusat kota. Masyarakat disarankan memilih lokasi terdekat agar tidak kehabisan kuota, mengingat antusiasme warga yang tinggi sering membuat layanan cepat penuh.
Fakta Singkat Layanan SIM Keliling Polda DIY Juni 2026
- 5 titik bus keliling: PJR Prambanan, Condongcatur, Godean, Q Homemart Ringroad Timur, dan Kalurahan Kalitirto/Bangunjiwo/Baturetno.
- Jam operasional: 08.30–13.00 WIB (bus keliling), 09.00–13.00 WIB (SIM Corner mal).
- Biaya: Rp 80.000 per SIM (A, C, B1, B2) dan Rp 30.000 untuk SIM D.
- Syarat wajib: e-KTP, SIM lama aktif, surat sehat, dan surat psikologi.
Tips Agar Tidak Gagal Dapat Layanan
Polda DIY mengimbau warga datang lebih awal sebelum jam operasional. Pastikan dokumen lengkap sejak dari rumah, terutama surat keterangan dokter dan psikologi yang sering terlupa. Pilih lokasi yang paling dekat dengan domisili untuk menghemat waktu.
Layanan SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan. Pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas masing-masing wilayah sesuai domisili pemohon.