JOGJA — Kepala Disdikpora Kota Jogja, Budi Santosa Asrori, memastikan aturan ini sudah disosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan melalui surat edaran. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi sekolah saat menerima peserta didik baru.
"SD dan SMP negeri tidak boleh ada pungutan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Apa Dasar Hukum Larangan Ini?
Budi menjelaskan, larangan pungutan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2008 tentang Wajib Belajar dan PP No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sementara untuk larangan jual seragam, aturannya merujuk pada PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Penjualan seragam sekolah tidak boleh atas nama sekolah maupun koperasi sekolah, termasuk menjual bahan-bahan dan pakaian seragam," katanya.
Disdikpora Pilih Sosialisasi, Bukan Sidak
Menjelang tahun ajaran baru, Disdikpora Kota Jogja tidak berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) khusus. Dinas lebih mengedepankan sosialisasi kepada kepala sekolah sebagai langkah pencegahan.
"Yang jelas kami menyosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah terkait edaran tersebut," ujar Budi.
Meski begitu, masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran. "Bisa menyampaikan kalau ada hal seperti itu. Mudah-mudahan tidak ada," tambahnya. Hingga kini, Disdikpora mengaku belum menerima laporan pelanggaran.
Sumbangan Sukarela vs Pungutan: Bedanya Apa?
Disdikpora menegaskan sumbangan memiliki mekanisme berbeda. Ketentuannya diatur dalam Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah. Sumbangan hanya boleh diberikan secara sukarela melalui komite sekolah dan tidak boleh disamakan dengan pungutan.
"Sumbangan bersifat sukarela melalui komite sekolah. Yang jelas, pungutan sudah dilarang," ujar Budi.
SMPN 5 Jogja: Zero Pungutan, Siswa Boleh Pinjam Seragam Bekas
Kebijakan ini langsung diterapkan di SMP Negeri 5 Jogja. Kepala sekolah Siti Arina memastikan tidak ada pungutan atau sumbangan dalam bentuk apa pun.
"Sumbangan sekolah tidak ada, alias zero, alias nol. Kami sekolah negeri tidak ada sumbangan apa pun ke sekolah," katanya.
Arina mengatakan siswa baru kelas VII tidak diwajibkan membeli seragam. Selama masa transisi, mereka boleh memakai seragam SD selama tiga bulan pertama, yakni Juli, Agustus, dan September, bahkan bisa diperpanjang hingga Oktober.
Bagi siswa kurang mampu, sekolah menyediakan fasilitas peminjaman seragam bekas yang masih layak pakai, terutama seragam batik khas sekolah. Seragam itu bisa digunakan sementara hingga orang tua mampu membeli sendiri.
"Kalau belum mampu bisa meminjam seragam bekas kakak kelas. Tahun lalu juga ada beberapa siswa yang meminjam, nanti setelah mampu membeli baru dikembalikan," ujarnya.
Sekolah juga belum menetapkan kewajiban penggunaan seragam khas SMPN 5 maupun seragam olahraga. Keputusan akan dibahas bersama orang tua siswa dan komite sekolah agar tidak membebani ekonomi keluarga.
"Belum ada kewajiban membeli seragam sekarang. Kami harus bertemu dulu dengan orang tua dan komite sekolah. Jadi tidak serta-merta mengadakan atau menentukan," ujar Arina.