Pemerintah Kabupaten Sleman menerjunkan Dinas Perhubungan dan DPUPKP untuk memperbaiki Penerangan Jalan Umum (PJU) serta menambal jalan berlubang secara darurat di sepanjang Jalan Godean. Langkah ini diambil menyusul tiga kecelakaan fatal yang menelan korban jiwa di jalur provinsi tersebut dalam beberapa pekan terakhir.
SLEMAN — Tiga tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman kini disiagakan untuk menyisir dan memperbaiki lampu penerangan jalan di sepanjang Jalan Godean, mulai dari kawasan Demakijo hingga Pasar Godean. Perbaikan difokuskan pada titik-titik rawan kecelakaan seperti perempatan Munggur, perempatan Bantulan, dan kawasan Pasar Godean.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menginstruksikan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi jalan, penerangan, serta fasilitas keselamatan di ruas jalan tersebut. Instruksi ini keluar setelah serangkaian kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur provinsi itu.
"Saya menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan pengecekan kondisi jalan, penerangan, serta fasilitas keselamatan di sepanjang Jalan Godean," kata Harda Kiswaya di Sleman, Sabtu.
Tiga Kecelakaan Fatal dalam Sebulan Terakhir
Rentetan kecelakaan yang memicu langkah cepat ini tercatat terjadi di beberapa titik berbeda. Pada 25 Agustus 2026, seorang pengendara motor berusia 66 tahun tewas di Jalan Kemusuk–Sidomulyo. Sebelumnya, pada 27 Juli 2026, remaja 17 tahun meninggal di Jalan Godean Km 9 akibat terperosok ke lubang jalan.
Kecelakaan terbaru menimpa pelajar berusia 16 tahun yang menabrak alat berat di Jalan Godean-Kentheng pada 10 Agustus 2026. Kepala Dishub Sleman Heri Kuntadi menyebut penanganan keselamatan jalan harus dilakukan secara preventif, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.
Penambalan Jalan Berlubang di Jalur Alternatif
Selain memperbaiki penerangan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman juga memprioritaskan penambalan jalan berlubang secara berkala. Perbaikan tidak hanya dilakukan di badan Jalan Godean, tetapi juga menjangkau jalan kabupaten dan jalan desa yang menjadi akses sirip atau jalur alternatif.
"Pemkab Sleman memperbaiki pula jalan kabupaten dan jalan desa yang menjadi akses sirip Jalan Godean agar akses alternatif masyarakat dapat digunakan secara aman," ujar Heri Kuntadi.
Pemkab Sleman juga mewajibkan pemasangan rambu dan penanda yang memadai pada setiap galian proyek fisik di jalan raya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kecelakaan akibat lokasi proyek yang tidak memiliki pengamanan jelas.
Koordinasi dengan Pemda DIY dan Kanal Aduan Warga
Karena Jalan Godean berstatus jalan provinsi, Pemkab Sleman memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk penanganan permanen. Namun, untuk area yang dapat dijangkau, pemkab mengambil tindakan cepat agar risiko kecelakaan bisa ditekan.
Untuk mempercepat respons, Dishub Sleman membuka kanal aduan cepat melalui pesan WhatsApp resmi maupun laporan langsung kepada petugas di lapangan. Warga yang menemukan PJU mati atau jalan berlubang dapat melaporkan melalui jalur tersebut.
"Pemkab Sleman berharap langkah sinergis bersama Pemda DIY ini dapat menekan angka kecelakaan dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan," kata Heri Kuntadi.