DI YOGYAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif kendaraan listrik akan terbit tahun ini. Pernyataan itu disampaikan saat berkunjung ke kantor detikcom di Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (8/9). Ia mengaku segera bertemu Menteri Perindustrian untuk mematangkan aturan pelaksanaan.
“Saya mau ketemu Pak Menteri Perindustrian lagi. Kan, udah keluar waktu pidato Presiden (Prabowo). Cuman saya belum tahu pelaksanaannya, seperti apa detailnya,” ujar Purbaya kepada detikOto.
Anggaran program ini sudah masuk dalam perencanaan pemerintah. Namun, skema stimulus untuk mobil dan motor listrik kemungkinan berbeda. “Yang ada kan motor listrik, nanti mobil listrik masih dihitung lagi. Detailnya belum tahu, tapi dananya udah disiapin,” kata dia.
Payung Regulasi Baru Disiapkan, Perpres Jadi Landasan
Kementerian ESDM menyebut insentif ini membutuhkan payung hukum baru. Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan pembahasan tengah berlangsung bersama pemangku kepentingan. “Intinya harus ada Perpres yang menaungi, untuk insentifnya. Kemarin keputusannya perlu Perpres,” kata Eniya, dikutip dari Antaranews.
Regulasi rujukan saat ini, Perpres Nomor 79 Tahun 2023, dinilai belum mengatur insentif secara spesifik. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.