Pencarian

SIM Keliling Polresta Sleman 11 September 2026 Dibuka di MPP dan Satpas, Ini Syarat dan Biayanya

Jumat, 11 September 2026 • 06:16:31 WIB
SIM Keliling Polresta Sleman 11 September 2026 Dibuka di MPP dan Satpas, Ini Syarat dan Biayanya
Petugas melayani pemohon perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sleman, Jumat (11/9/2026).

SLEMAN — Warga Kabupaten Sleman dan sekitarnya yang hendak mengurus perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan dua lokasi layanan pada Jumat (11/9/2026). Satlantas Polresta Sleman menyiapkan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman serta layanan utama di Satpas Polresta Sleman.

Keduanya beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Pemohon diimbau hadir sejak pagi agar verifikasi dokumen administrasi dan antrean berjalan lancar.

MPP Sleman Hanya Layani Perpanjangan SIM A dan SIM C

Lokasi MPP Kabupaten Sleman dibatasi untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Tarif resmi pemerintah untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM C Rp75.000 per penerbitan.

Pemohon yang ingin membuat SIM baru tidak dilayani di MPP. Proses permohonan wajib dilakukan langsung di Satpas Polresta Sleman.

Biaya SIM Baru di Satpas dan Komponen di Luarnya

Tarif resmi SIM A baru ditetapkan Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000. Nominal itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang harus dijalani pemohon.

Calon pemohon perlu mencermati status masa berlaku SIM lama. Jika masa berlaku telah habis walau hanya terlewat satu hari, layanan perpanjangan tidak dapat diproses.

Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa wajib mengajukan penerbitan SIM baru. Konsekuensinya, ia harus mengikuti prosedur ujian teori dan ujian praktik kembali di Satpas Polresta Sleman.

Berkas yang Wajib Dibawa ke Lokasi Layanan

  • KTP elektronik asli beserta fotokopi
  • SIM lama yang masih berlaku, khusus untuk perpanjangan
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Hasil tes psikologi

Masyarakat dianjurkan memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan. Berkas yang lengkap mempercepat proses pelayanan di meja verifikasi.

Mengapa Masa Berlaku SIM Tidak Bisa Ditawar

SIM berfungsi bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti legalitas dan kompetensi pengendara di jalan raya. Tanpa SIM aktif, pengendara berisiko terkena sanksi tilang hingga kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.

Karena itu, pemohon di Sleman disarankan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Layanan harian Satlantas Polresta Sleman di MPP dan Satpas menjadi jalur terdekat untuk memprosesnya.

Follow jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks