Prabowo Wajibkan Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferroalloy Lewat Danantara, Berlaku Penuh 2027

Penulis: Kemal Batubara  •  Senin, 25 Mei 2026 | 11:53:06 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan kebijakan ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy melalui PT Danantara mulai 1 Juni 2026.

DI YOGYAKARTA — Pemerintah resmi mengubah jalur ekspor tiga komoditas unggulan Indonesia. Mulai 1 Juni 2026, seluruh pengiriman CPO, batu bara, dan ferroalloy ke luar negeri tidak lagi dilakukan oleh perusahaan swasta secara langsung, melainkan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Per 1 Juni dengan arahan Bapak Presiden, maka ekspor untuk tiga komoditas: CPO, batubara, ferroalloy itu akan dilakukan oleh PT DSI sebagai BUMN ekspor," ujar Budi di sela peluncuran alat ukur pengisi daya kendaraan listrik di kantor Kemendag.

Aturan Ekspor Tidak Berubah, Hanya Pelakunya yang Berganti

Budi menekankan, meski pintu ekspor beralih ke BUMN, seluruh aturan dan kewajiban yang melekat pada eksportir tetap berlaku. Persyaratan teknis, tata cara pengapalan, hingga kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk CPO tidak akan berubah sedikit pun.

"Aturan-aturan yang selama ini berjalan, persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO tetap berjalan. Sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta berubah menjadi PT DSI," jelasnya. Ia juga memastikan izin ekspor masih diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, bukan oleh BUMN baru tersebut.

Tiga Tahap Transisi: Dari Pelaporan hingga Pengalihan Penuh

Pemerintah menyiapkan masa transisi bertahap agar tidak mengganggu kontrak dagang yang sudah berjalan. Pada periode pertama, 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, eksportir eksisting masih boleh mengirimkan barang, namun wajib melaporkan setiap pengapalan ke PT DSI.

"Tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi laporannya ke PT DSI," kata Budi. Selanjutnya, pada 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang sudah siap dapat sepenuhnya mengalihkan ekspor ke PT DSI. Skema penuh baru berlaku pada 1 Januari 2027, di mana PT DSI menjadi satu-satunya entitas yang boleh mengekspor ketiga komoditas tersebut.

Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Beralih ke Danantara

Konsekuensi lain dari kebijakan ini adalah pergeseran beban biaya. Ketika skema penuh berlaku, kewajiban membayar bea keluar dan pungutan ekspor yang selama ini ditanggung eksportir swasta akan otomatis beralih ke PT DSI. Saat ini, pemerintah baru menetapkan tiga komoditas dalam skema satu pintu, namun Peraturan Pemerintah yang mendasarinya mencantumkan frasa "dan komoditas strategis lainnya", membuka peluang perluasan di masa depan.

"Kalau di PP-nya kan dan komoditas strategis lainnya, itu nanti kalau ada perubahan. Tapi sementara tiga itu," pungkas Budi.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: cnbcindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top