KULONPROGO — Operasi pengawasan yang digelar Satpol PP Kulonprogo bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, serta Bagian Perekonomian Setda Kulonprogo ini menyasar langsung lapak-lapak pedagang di dua pasar tradisional. Hasilnya, sejumlah bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan masih beredar bebas.
Dislautkan Kulonprogo mengambil sampel dari beberapa pedagang dan menemukan sekitar 2 kilogram ikan asin jenis blebekan serta 0,5 kilogram teri nasi yang positif mengandung formalin. Bahan pengawet mayat ini lazim digunakan untuk industri tekstil, bukan untuk makanan.
"Dislautkan melakukan pengambilan sampel ikan asin dari beberapa pedagang dengan hasil teri nasi 1 kilogram dan pedo kacangan dua kilogram positif formalin," kata Kepala Satpol PP Kulonprogo, Budi Hartono, Jumat (10/7/2026).
Di Pasar Kranggan, Galur, petugas mendapati 21 bungkus bleng yang mengandung boraks masih dipajang dan dijual kepada konsumen. Boraks merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang keras penggunaannya karena risiko gangguan ginjal dan kerusakan hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Selain itu, sejumlah produk makanan kemasan kedaluwarsa ikut diamankan. Di antaranya saus tomat, saus tiram, kecap ikan, dan sari udang kemasan yang masih terpajang di lapak pedagang.
Total sebanyak 73 produk obat tradisional dan kosmetik ilegal turut diamankan dari kedua pasar. Produk-produk tersebut antara lain Jamu Tawon, Sinatren, Mahkota Dewa, Dua Cobra, Muntalin, hingga sejumlah merek bedak dingin yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meski demikian, Dinas Kesehatan Kulonprogo memastikan kualitas daging ayam dan daging sapi yang dijual di kedua pasar masih memenuhi standar keamanan pangan dan layak dikonsumsi.
Tim gabungan tidak hanya menyita barang bukti. Petugas langsung meminta para pedagang untuk meretur atau mengembalikan seluruh produk berbahaya kepada distributor masing-masing. Langkah ini diambil agar produk tersebut tidak lagi diperjualbelikan dan membahayakan warga.
"Seluruh barang bukti berbahaya, baik ikan asin berformalin maupun jamu ilegal, langsung kami minta untuk diretur dan ditarik dari peredaran. Kami juga memberikan edukasi dan peringatan keras kepada para pedagang agar lebih selektif menerima pasokan barang," tegas Budi.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dislautkan Kulonprogo, Wakhid Purwosubiyantara, mengatakan pengawasan ini juga dimanfaatkan untuk memantau omzet dan harga jual ikan di pasar. Edukasi kepada pedagang dan konsumen dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan peredaran produk berbahaya.
Pemkab Kulonprogo berencana melanjutkan pengawasan rutin secara berkala ke pasar-pasar tradisional lainnya. Harapannya, kesadaran pelaku usaha meningkat dan masyarakat merasa aman saat berbelanja kebutuhan pangan sehari-hari.