JAKARTA — Kenaikan harga emas Antam pada hari ini juga mendorong harga pembelian kembali (buyback) ikut naik. Logam Mulia menetapkan harga buyback di level Rp2.381.000 per gram, naik dari Rp2.366.000 pada perdagangan sebelumnya.
Setiap transaksi jual kembali (buyback) emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di situs resmi Logam Mulia. Artinya, investor perlu memperhitungkan beban pajak ini saat menghitung potensi keuntungan investasi.
Berikut rincian harga emas Antam untuk setiap ukuran yang berlaku per Kamis ini:
PT Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah kapan saja mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan untuk selalu mengecek harga terkini melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian atau penjualan.