JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan rencana kebijakan registrasi media sosial dengan nomor telepon masih dalam tahap konsultasi publik. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut aturan ini tengah digodok bersama berbagai pihak terkait.
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Akuntabilitas Pengguna dan Ancaman Deepfake Jadi Alasan
Menurut Meutya, pencantuman nomor telepon dalam registrasi akun diharapkan membuat identitas pengguna lebih jelas. Ia menekankan bahwa pengguna media sosial harus bertanggung jawab terhadap konten yang diunggah.
“Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujarnya.
Selain itu, Kemkomdigi akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah ini dinilai penting untuk menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake di ruang digital.
Tingkat Kepatuhan Platform Digital Baru 20 Persen
Pemerintah juga terus melakukan patroli siber untuk menindak konten hoaks dan ujaran kebencian. Pengawasan terhadap platform digital turut diperketat, termasuk meminta laporan transparansi dan sistem moderasi konten dari perusahaan media sosial.
Meutya mengungkapkan, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih rendah. Angkanya baru berkisar 20 persen.
Karena itu, pemerintah mulai melakukan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital. Salah satunya Meta, terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP Tunas).
Platform Digital Didorong Miliki Kantor Perwakilan di Indonesia
Selain aturan registrasi akun, pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Tujuannya agar koordinasi penanganan isu ruang digital dapat berjalan lebih cepat.
“Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting,” kata Meutya.